Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Bendahara Desa Korupsi Miliaran untuk Main Kripto. Netizen Protes Petugas Tutupi Wajah Tersangka

Acep Tomi Rianto • Kamis, 20 November 2025 | 17:27 WIB

 

Bendahara Desa Bumi Etam, Kalimantan Timur ditahan karena melakukan korupsi dana desa hingga Rp 2,1 miliar untuk main kripto.
Bendahara Desa Bumi Etam, Kalimantan Timur ditahan karena melakukan korupsi dana desa hingga Rp 2,1 miliar untuk main kripto.

RadarBuleleng.id - Kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, menjadi sorotan.

Kejaksaan negeri Kutai Timur menetapkan seorang bendahara desa berinisial J sebagai tersangka.

Total kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp 2,113 miliar.

Tersangka J diduga menyelewengkan dana APBDes untuk bermain kripto. Diduga kuat dia termakan iming-iming penggandaan uang lewat aplikasi kripto ilegal.

Kasus ini tidak hanya mengejutkan karena skala kerugiannya. Tetapi juga mengundang protes netizen atau warganet, yang mana petugas kejaksaan terlihat menutupi wajah tersangka.

Kronologi kasus ini bermula dari audit rutin yang dilakukan oleh Inspektorat Kutim pada akhir 2024.

Dalam audit tersebut inspektorat mendapati ketidaksesuaian laporan keuangan APBDes Bumi Etam untuk tahun anggaran 2022-2023.

Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk program pembangunan infrastruktur, seperti perbaikan jalan desa, pemberdayaan ekonomi masyarakat, dan bantuan sosial bagi warga miskin.

Bukti awal menunjukkan bahwa J, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa sejak 2020, memanipulasi dokumen pencairan dana dengan memalsukan tanda tangan Kepala Desa (Kades).

"Tersangka J melakukan pemindahan dana secara bertahap melalui rekening pribadi, kemudian menginvestasikannya ke platform kripto yang menjanjikan return tinggi hingga 30 persen per bulan," Ucap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kutim (Kejari Kutim), Rahadian Arif Wibowo.

Penetapan tersangka J dilakukan pada 5 November 2025 setelah pemeriksaan saksi-saksi kunci, termasuk Kades Bumi Etam dan staf keuangan desa lainnya.

Tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIA Samarinda selama 20 hari untuk mencegah pengulangan tindak pidana dan memastikan kelancaran proses penyidikan.

Hasil penyelidikan kejaksaan, aplikasi kripto yang digunakan tersangka J ternyata platform bodong alias ilegal.

Kejari Kutim juga menyatakan bahwa penyidik sedang melacak aliran dana ke rekening-rekening terkait, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak ketiga di luar desa.

Dalam video yang viral di media sosial, terlihat tim gabungan Kejari Kutim dan Polres Kutim menangkap J di rumahnya pada 10 November 2025. 

Dalam rekaman berdurasi 45 detik tersebut, petugas menggunakan kain hitam untuk menutupi wajah J saat dibawa ke mobil dinas.

Video ini dengan cepat menyebar, mencapai jutaan views, dan memicu komentar beragam di media sosial.

Tersangka J kini menghadapi ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara berdasarkan UU Tipikor. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#kripto #netizen #uang #warganet #apbdes #dana desa #bumi etam #kasus #tersangka #korupsi #kejaksaan #kutai timur #aplikasi