RadarBuleleng.id - Kasus memilukan menimpa seorang gadis remaja berinisial RN, 15, warga Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
Ia menjadi korban penyekapan dan rudapaksa oleh empat orang pria di sebuah kamar penginapan di kawasan Jalan Komalasari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Korban berhasil diselamatkan setelah disekap selama dua hari dua malam.
Penggerebekan dilakukan oleh petugas kepolisian bersama keluarga korban pada Rabu (26/11/2025) siang.
Peristiwa bermula saat RN dilaporkan hilang kontak dengan keluarganya sejak Senin (24/11/2025).
Orang tua korban yang panik sempat mencari ke berbagai tempat namun tidak membuahkan hasil.
Titik terang baru muncul pada Rabu siang, ketika korban berhasil menghubungi keluarganya secara diam-diam.
Menurut keterangan keluarga, korban memanfaatkan momen ketika keempat pelaku sedang tertidur lelap akibat pengaruh minuman keras untuk mengambil ponselnya dan mengirimkan lokasi terkini (share location).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kamar penginapan tempat korban disekap tersebut merupakan penginapan kelas melati yang disewa dengan tarif sangat murah, yakni sekitar Rp 100 ribu per malam.
Kondisi ini memudahkan para pelaku untuk menyewa kamar tersebut selama berhari-hari guna melancarkan aksi bejatnya.
Ayah kandung korban, AS, 49, mengaku hancur hatinya saat ikut menggerebek kamar tersebut.
Ia mendapati putrinya dalam kondisi ketakutan, duduk terpojok sambil menutupi tubuhnya dengan kain seadanya, sementara para pelaku masih tertidur pulas dengan botol minuman keras berserakan di sekitar mereka.
"Pas saya masuk kamar, si pelaku lagi enak-enak tidur, botol miras berserakan. Anak saya di pojokan, duduk berselimut kain samping (selendang batik) sambil ketakutan. Sakit hati saya, Pak," ucap AS.
Lebih lanjut, AS menuturkan bahwa anaknya mengaku telah dipaksa melayani nafsu bejat para pelaku. Korban juga menerima ancaman kekerasan fisik jika menolak keinginan mereka.
"Pengakuan anak saya, dia dipaksa melayani dua orang itu. Diancam, dicekok minuman, katanya kalau nggak mau minum akan dibotol (dipukul botol)," ucap AS.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota bergerak cepat mengamankan keempat pria yang berada di dalam kamar tersebut.
Mereka adalah DF, 24, warga Kecamatan Tamansari; D, 21, warga Kecamatan Cipedes; IR, 17, warga Kecamatan Tamansari; dan AK, 17, warga Kecamatan Tamansari.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara, terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Hasil pemeriksaan sementara, korban sudah disekap dua hari di kamar penginapan ini. Terjadi persetubuhan terhadap korban yang dilakukan oleh dua pria (IR dan AK) sebanyak empat kali," kata AKP Herman Saputra.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari Tempat Kejadian Perkara (TKP), termasuk pakaian korban dan beberapa botol bekas minuman keras.
Saat ini, keempat pelaku telah ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Khusus pelaku yang masih di bawah umur akan diproses sesuai dengan sistem peradilan anak. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya