SINGARAJA-Semua venue olahraga di Kabupaten Buleleng milik Pemerintah Kabupaten Buleleng yang dikelola Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) di tahun 2024 dikenai retribusi daerah.
Ini sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam perda tersebut, retribusi daerah dibagi menjadi tiga jenis, yakni retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu. Retribusi untuk tempat-tempat olahraga ini masuk dalam retribusi jasa usaha.
Kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Disdikpora Buleleng, Putu Pasek Sujendra menyebutkan bahwa venue olahraga yang dikenai retribusi antara lain GOR Bhuwana Patra, Gedung Tenis Meja Bhuwana Patra, Gedung Bulutangkis Bhuwana Patra, Gedung Beladiri Bhuwana Patra, Lapangan Tenis Bhuwana Patra, Lapangan Sepak Bola Bhuwana Patra, Stadion/Lapangan Mayor Metra, dan Kolam Renang Nirmala Asri.
Jumlah retribusi yang dikenakan, kata Pasek Sujendra, berbeda di tiap venuenya. Juga berbeda perhitungannya apabila digunakan per orang, per jam, dan per hari.
Sebelum adanya Perda Nomor 9 Tahun 2023 ini, hanya dua venue yang sudah dikenakan retribusi yakni Lapangan Sepak Bola Bhuwana Patra dan Stadion/Lapangan Mayor Metra.
“Pengkab olahraga dan atlet binaannya yang memang mempergunakan venue olahraga sejak lama, tidak perlu membayar, ini sudah ditegaskan di perda. Yang membayar, pemakai di luar pengkab olahraga,” jelasnya usai sosialisasi perda tersebut di Aula Kantor Disdikpora Buleleng pada Jumat (12/1) siang.
Untuk diketahui, apabila ingin memakai GOR Bhuwana Patra untuk kegiatan/event olahraga, standar pemakaiannya per hari dengan biaya Rp 500 ribu. Sedangkan untuk latihan umum standar pemakaiannya per jam dengan besaran Rp 100 ribu.
Kemudian, pemakaian Gedung Tenis Meja, Bulutangkis, Beladiri dan Lapangan Tenis Meja Bhuwana Patra untuk kegiatan/event olahraga dikenakan biaya Rp 300 ribu per harinya. Sedangkan untuk latihan umum dikenakan biaya Rp 50 ribu per jamnya.
Pemakaian Lapangan Sepak Bola Bhuwana Patra untuk kegiatan/event hiburan dikenakan biaya Rp 2 juta per harinya. Sedangkan untuk kegiatan/event olahraga dikenai biaya Rp 500 ribu per harinya.
Lalu pemakaian Stadion/Lapangan Mayor Metra untuk kegiatan/event olahraga dikenakan biaya Rp 500 ribu per harinya.
Dan pemakaian Kolam Renang Nirmala Asri untuk kegiatan/event olahraga dikenakan biaya Rp 300 ribu per harinya. Untuk latihan umum dikenakan biaya Rp 50 ribu per jamnya.
“Pemakai atau penyewa nanti membayar melalui transfer ke rekening bendahara Disdikpora Buleleng. Semua akan direkap dalam satu tahun dan diserahkan ke BPKPD Buleleng. Kami ditargetkan untuk semua venue Rp 414 juta per tahun,” lanjut Pasek Sujendra.
Selain pemakaian venue olahraga yang kena retribusi, kantin yang ada di areal venue olahraga juga dikenai retribusi. Rinciannya, Kantin Lapangan Tenis dan Gedung Beladiri Bhuwana Patra dikenai retribusi Rp 200 ribu per bulannya.
Berbeda untuk Kantin Gedung Bulutangkis dan Bulutangkis Bhuwana Patra yang dikenakan Rp 50 ribu setiap event per harinya. Sedangkan penyewaan lahan untuk kantin dikenakan biaya Rp 5 ribu setiap event per harinya.
Sementara kantin di GOR dan Lapangan Sepak Bola Bhuwana Patra serta Stadion/Lapangan Mayor Metra untuk kegiatan/event sosial di luar keolahragaan dikenakan biaya Rp 500 ribu per harinya.
“Adanya retribusi ini selain untuk pemasukan daerah, juga untuk operasional venue olahraga yang besar. Dalam setahun, operasional untuk semua venuenya berkisar Rp 300-400 juta, termasuk gaji pegawai yang mengurus venue,” pungkasnya.***
Editor : Donny Tabelak