Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

TOK! Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemerasan Reza Gladys. Ini Hal yang Memberatkan

Acep Tomi Rianto • Rabu, 29 Oktober 2025 | 02:26 WIB
Nikita Mirzani di Vonis 4 tahun penjara.
Nikita Mirzani di Vonis 4 tahun penjara.

RadarBuleleng.id - Artis kontroversial Nikita Mirzani akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dalam kasus dugaan pemerasan disertai ancaman terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter, Reza Gladys.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dalam sidang vonis yang digelar hari ini, Selasa (28/10/2025).

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Nikita Mirzani dengan hukuman penjara selama 11 tahun.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Khairul Saleh menyatakan Nikita Mirzani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait tindak pidana pemerasan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan," tegas Hakim Ketua Khairul Saleh saat membacakan putusan di ruang sidang PN Jaksel.

Namun, Majelis Hakim memutuskan untuk membebaskan Nikita Mirzani dari dakwaan kumulatif kedua, yakni Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Hakim menilai unsur-unsur dalam dakwaan TPPU tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim memiliki sejumlah pertimbangan. Hal yang memberatkan, antara lain, terdakwa Nikita Mirzani dinilai tidak mengakui perbuatannya dan sudah pernah dihukum dalam perkara pidana sebelumnya.

Sementara itu, hal yang menjadi pertimbangan meringankan adalah terdakwa memiliki tanggungan keluarga.

Kasus ini bermula dari perseteruan antara Nikita Mirzani dengan Reza Gladys, pemilik klinik kecantikan Glafidsya.

Perselisihan memanas setelah Nikita diduga menjelek-jelekkan produk skincare milik Reza Gladys melalui siaran langsung di akun media sosial TikTok-nya pada pertengahan November 2024.

Nikita dalam siaran langsungnya mengatakan, "Kelen tahu enggak kalian pake bahan-bahan yang lama, kalian bisa kena kanker kulit".

Dalam dakwaan JPU, terungkap bahwa pemerasan dilakukan dengan dalih "uang tutup mulut" agar Nikita tidak lagi menjelek-jelekkan produk Reza Gladys.

Reza Gladys kemudian berupaya menghubungi Nikita Mirzani melalui asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra. Dalam komunikasi tersebut, Reza ditawarkan "membungkam" Nikita dengan uang.

"Terdakwa Nikita Mirzani menjawab 'Aku kan mau duitnya saja'," ungkap Jaksa dalam pembacaan dakwaan sebelumnya, mengutip pesan percakapan.

Reza Gladys kemudian merasa tertekan dan akhirnya melaporkan kasus dugaan pemerasan dan TPPU ini ke Polda Metro Jaya pada Desember 2024. Dalam laporannya, Reza mengaku diperas hingga senilai Rp4 miliar.

Menanggapi putusan hakim yang memvonisnya empat tahun penjara, Nikita Mirzani terlihat tersenyum dan sumringah usai mendengarkan putusan.

Ia mengaku santai karena sudah memperkirakan kemungkinan adanya penahanan, namun menyatakan akan menempuh jalur hukum selanjutnya.

"Karena sudah tahu pasti akan ditahan, jadi ya santai aja. Masih ada upaya hukum banding, kasasi, dan sebagainya," ujar Nikita usai sidang.

Senada dengan Nikita, kuasa hukumnya juga memastikan akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.

“Kami menghormati putusan majelis hakim, namun kami menilai masih ada hal yang perlu diuji kembali di tingkat banding,” kata kuasa hukum Nikita, Rinaldy. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#Penajra Tak Buat Jera #pidana #reza gladys #hakim #tppu #nikita mirzani #artis #hukuman #pengadilan #pemerasan #kanker kulit #pengusaha #vonis #pencucian uang #dokter #skincare #klinik kecantikan #ite #penjara #majelis hakim #sidang