Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Kendaraan Listrik di Bali Tak Lagi Bebas Pajak

Ni Kadek Novi Febriani • Minggu, 26 April 2026 | 06:34 WIB
Touring kendaran bermotor listrik berbasis baterai Jakarta - Bali, tiba di Jembrana untuk mengisi ulang daya di ULP PLN Negara, Kamis (10/11). Pemerintah mendukung perkembangan kendaraan listrik.
Touring kendaran bermotor listrik berbasis baterai Jakarta - Bali, tiba di Jembrana untuk mengisi ulang daya di ULP PLN Negara, Kamis (10/11). Pemerintah mendukung perkembangan kendaraan listrik.

 

RadarBuleleng.id - Pemilik kendaraan listrik di Bali bersiap menghadapi perubahan kebijakan. 

Kendaraan yang selama ini mendapat keringanan pajak demi mendorong transisi energi ramah lingkungan, kini mulai dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan PKB, BBNKB, dan Pajak Alat Berat yang berlaku secara nasional.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, I Dewa Tagel Wirasa, menegaskan aturan tersebut wajib diikuti oleh seluruh daerah, termasuk Bali.

"Aturannya sudah keluar dan berlaku secara nasional," ujarnya.

Meski demikian, Pemprov Bali tidak tinggal diam. Pemerintah daerah saat ini tengah merancang skema insentif untuk tetap menjaga minat masyarakat terhadap kendaraan listrik.

Tagel menyebut, insentif tetap akan diberikan, namun skemanya masih dalam tahap pembahasan agar selaras dengan kebijakan nasional.

"Pemilik kendaraan listrik tetap akan diberikan insentif, hanya saja besarannya masih dibahas agar tidak terlalu timpang secara nasional," jelasnya.

Ia menambahkan, setiap kebijakan yang diambil akan berbasis data agar tidak berdampak negatif terhadap pertumbuhan penggunaan kendaraan listrik di Bali.

Sementara itu, data Dinas Perhubungan Provinsi Bali menunjukkan jumlah kendaraan listrik di Pulau Dewata terus meningkat. 

Hingga saat ini tercatat sebanyak 14.301 unit, terdiri dari 9.790 sepeda motor listrik dan 4.511 mobil listrik. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#bali #kendaraan listrik #listrik #mobil listrik #insentif