RadarBuleleng.id – Pemerintah akan segera memberlakukan pungutan kepada Wisatawan Mancanegara (Wisman) yang melakukan kunjungan ke Bali.
Nilai pungutan tersebut mencapai Rp 150 ribu. Bila dialihkan ke kurs dolar Amerika Serikat, pungutan itu sekitar 10 USD.
Pungutan itu disebut sebagai entrance fee turis yang datang ke Pulau Bali. Pungutan akan diberlakukan pada 24 Februari mendatang.
Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali, Tjok Bagus Pemayun mengklaim nominal tersebut mendapat respons yang positif.
Respons tersebut datang dari kalangan stakeholder pariwisata maupun dari para wisatawan yang akan berkunjung.
"Kami sudah mencoba membuat riset kecil-kecilan. Kalau hitung-hitungannya kurs dolar Rp 15 ribu, itu berarti hanya 10 dolar," kata Pemayun, Selasa (23/1/2024).
Ia mengklaim hasil riset menunjukkan bahwa pungutan tersebut tidak memengaruhi niat wisatawan untuk berkunjung ke Bali.
Ia yakin wisatawan tidak akan keberatan. Karena Bali memiliki keunikan dibandingkan daerah pariwisata lainnya.
"Wisatawan datang ke Bali karena memang Bali unik dan membedakan dengan daerah lain karena ada budaya yang unik," imbuhnya.
Rencananya Wisman yang datang ke Bali dapat membayar entrance fee lewat dua skema.
Skema pertama menggunakan aplikasi Love Bali. Saat ini penggunaan aplikasi tersebut masih dalam penyempurnaan.
Sementara bagi wisman yang masuk ke Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, dapat membayar secara mandiri pada konter yang sudah disediakan. (*)
Editor : Eka Prasetya