Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Parah! Ternyata Baru 10 Persen Hotel yang Punya Izin

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Sabtu, 4 Mei 2024 | 02:21 WIB

 

PERHIMPUNAN: Pelantikan PHRI Klungkung. Dalam pelantikan itu terungkap banyak akomodasi pariwisata bodong.
PERHIMPUNAN: Pelantikan PHRI Klungkung. Dalam pelantikan itu terungkap banyak akomodasi pariwisata bodong.

RadarBuleleng.id - Fakta baru terungkap dibalik gemerlapnya dunia pariwisata yang ada di Bali.

Ternyata cukup banyak usaha-usaha yang bergerak di bidang akomodasi pariwisata, khususnya penyedia jasa penginapan, yang tidak punya izin alias bodong.

Bahkan di Kabupaten Klungkung, diperkirakan baru 10 persen hotel saja yang sudah punya izin.

Hal itu berdampak serius. Karena menyebabkan pembangunan tidak terkendali. Ditambah tidak ada pendapatan yang masuk ke daerah, terutamanya dari sektor pajak.

Padahal di Kecamatan Nusa Penida saja, ada puluhan akomodasi pariwisata yang tumbuh.

Fakta itu terungkap dalam pelantikan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Klungkung, yang berlangsung di Kantor Bupati Klungkung, kemarin (2/5/2024).

Baca Juga: Kabar Gembira bagi Wisatawan, Swiss-Belhotel International Hadirkan Berbagai Pilihan Hotel di Bali dan Lombok

Dalam pelantikan tersebut terungkap, baru 17 hotel dan restoran saja yang tercatat menjadi anggota perhimpunan.

Sementara berdasarkan penelusuran, ada sekitar 900 properti di Klungkung yang masuk dalam platform aplikasi penginapan online.

“Tetapi yang punya izin hanya 10 persen. Di mana mereka bayar pajak, bagaimana mereka dapat berkontribusi terhadap pemerintah. Itu yang saya lihat pendapatan Klungkung tidak di pariwisata (tertinggi, Red) tetapi di rumah sakit,” ungkap Ketua PHRI Klungkung, I Putu Darmaya.

Menurutnya hal tersebut bukan berarti pemilik properti nakal. Namun ada yang tidak paham dengan mekanisme perizinan.

Pihaknya meminta agar Pemkab Klungkung membantu mereka yang belum berizin dalam pembuatan izin secara cepat dan tepat. 

Terpisah, Ketua PHRI Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati juga menyebut ada pemilik homestay atau pondok wisata yang kesulitan mengurus izin. 

Pihaknya meminta pemerintah daerah di seluruh Bali memperhatikan persoalan tersebut. Sehingga industri pariwisata juga bisa dinikmati oleh warga setempat. 

Menanggapi menjamurnya hotel yang tidak berizin, Pj. Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika mengaku telah berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klungkung. 

Mereka yang mengurus izin agar didampingi dengan sebaik-baiknya. Selain itu pihaknya juga akan menyusun mekanisme, agar penginapan tidak berizin tidak dapat beroperasi secara online. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #penginapan #izin #akomodasi #pariwisata #hotel #bodong