RadarBuleleng.id - Kabupaten Klungkung kini tengah jadi primadona pariwisata di Provinsi Bali.
Ribuan wisatawan domestik dan mancanegara berdatangan ke Pulau Nusa Penida dan Nusa Lembongan setiap harinya.
Akomodasi pariwisata pun tumbuh bak jamur di musim hujan. Baik itu hotel maupun restoran.
Masalahnya masih ada puluhan hotel dan restoran yang ditengarai belum membayar pajak. Penyebabnya hotel dan restoran itu tidak menjadi wajib pajak daerah.
Kondisi itu berdampak buruk bagi keuangan daerah. Karena terjadi kebocoran dalam pendapatan daerah.
Baca Juga: Wisatawan Melimpah, Tapi Infrastruktur Jalan di Nusa Penida Pas-Pasan
Hal itu pun menjadi sorotan Fraksi Hanura DPRD Klungkung. Juru Bicara Fraksi Hanura, Luh Andriani menyebut ada 51 fasilitas pariwisata di Klungkung yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.
Puluhan fasilitas itu terdiri dari 38 hotel dan 12 restoran. Patut diduga akomodasi pariwisata tidak membayar pajak.
Pihaknya pun mendorong agar pemerintah segera memfasilitasi pembuatan NPWP Daerah. Apabila dibiarkan, dia khawatir hal itu akan memicu praktik kongkalikong dalam pemungutan pajak.
Baca Juga: Turis India Berulah di Nusa Penida, Akhirnya Terlibat Baku Hantam dengan Guide
Terkait hal itu, Pj. Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika menjelaskan, hotel dan restoran yang telah beroperasi wajib mengurus NPWP Daerah.
Pengelola akomodasi pariwisata baik hotel dan restoran juga wajib melaporkan pembukuan data konsumen yang menggunakan jasa.
Ia mengaku tim pemungutan pajak di Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Klungkung belum bisa bekerja dengan optimal. Sebab jumlah pegawai terus berkurang karena telah masuk usia pensiun. Sementara rekrutmen belum bisa dilakukan.
“Semakin tingginya pertumbuhan jumlah penerima layanan pajak daerah dari tahun ke tahun tentu berpengaruh pada jumlah personel pelayanan pajak saat ini yang belum memadai,” ungkapnya.
Meski begitu, BPKPD Klungkung mengklaim pendapatan pajak sudah sesuai target. Terdiri dari pajak hotel sebesar Rp 31,23 miliar dan pajak restoran sebesar Rp 32,9 miliar. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya