RadarBuleleng.id – Di balik pesona keindahan alamnya, Pulau Bali menyimpan potensi risiko bencana alam yang cukup tinggi, mulai dari gempa bumi, tsunami, cuaca ekstrem, hingga erupsi gunung api.
Namun ironisnya, jaminan keselamatan di sektor akomodasi pariwisata masih terbilang minim. Saat ini, baru sekitar 20 persen hotel di Bali yang mengantongi sertifikat kesiapsiagaan bencana.
Kondisi tersebut mengemuka dalam workshop pengembangan mekanisme pengakuan bagi hotel penerima Disaster Safety Certification (DSC) yang digagas A-PAD Indonesia di Kuta, Rabu (26/8/2026).
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Bali, Ida Bagus Gede Widnyana Putra mengungkapkan, dari pendataan BPS, baru 117 hotel dan akomodasi wisata yang tersertifikasi.
Sebagian besar fasilitas yang sadar bencana tersebut terkonsentrasi di kawasan Kabupaten Badung.
”Sertifikasi ini berlaku selama lima tahun. Dominasi paling banyak memang di Badung sampai pertengahan 2026 ini. Kami berharap workshop bersama A-PAD Indonesia mampu mendorong makin banyak pelaku pariwisata yang ikut serta,” terang pria yang akrab disapa Gus Wid itu.
Minimnya cakupan sertifikasi ini bukan tanpa alasan. Terbatasnya alokasi anggaran dan kuota di BPBD Bali menjadi ganjalan utama. Untuk tahun 2026 saja, BPBD Bali hanya mematok kuota sertifikasi gratis untuk 20 hotel.
Menanggapi kendala keterbatasan dana pemerintah, perwakilan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Karangasem, Kariyasa, menawarkan solusi kolaborasi.
Pihak asosiasi menyatakan siap menanggung fasilitas perjalanan dinas tim verifikator provinsi agar hotel di wilayah pelosok, seperti kawasan wisata Tulamben, bisa tersertifikasi.
”Kalau anggaran provinsi terbatas, kami dari asosiasi siap membantu menyediakan fasilitas akomodasi tim verifikasi dari provinsi. Jangan sampai kendala efisiensi anggaran menghambat perlindungan wisatawan,” tegas Kariyasa.
Di sisi lain, BPBD Bali menekankan bahwa sertifikasi ini memegang peranan vital dalam persaingan pariwisata global.
Travel agent internasional kini makin selektif dan menjadikan sertifikat kesiapsiagaan bencana sebagai syarat utama jaminan keselamatan sebelum mengirimkan wisatawan.
Untuk mengantongi sertifikat ini, manajemen hotel wajib memenuhi sejumlah indikator ketat.
Salah satu syarat mutlaknya adalah ketersediaan rute dan rambu evakuasi yang jelas, serta kepastian titik kumpul (assembly point) di ketinggian yang aman dari jangkauan gelombang tsunami. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Bali