SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada tahun ajaran 2024-2025 bakal diperketat. Sejumlah celah mulai ditutup.
Celah yang banyak digunakan ialah jalur titip kartu keluarga (KK). Jalur ini juga akan ditutup pada proses PPDB tahun ini.
Sejak beberapa tahun belakangan, PPDB di Buleleng telah menggunakan sistem zonasi. Warga diharapkan mendaftarkan anaknya ke sekolah terdekat di tempat tinggalnya.
Dengan sistem zonasi, sebenarnya sudah tidak ada lagi sekolah favorit.
Namun masyarakat beranggapan, masih ada sekolah-sekolah yang dianggap favorit.
Alhasil masyarakat memanfaatkan celah-celah yang tersedia untuk mendaftarkan anak mereka di sekolah favorit.
Salah satu celah itu adalah lewat jalur titip KK. Warga akan mendaftarkan anak mereka ke dalam KK masyarakat yang tinggal dekat sekolah.
Anak mereka akan masuk dalam kartu keluarga dengan status “kerabat lainnya”. Upaya itu ditempuh agar sang anak diterima di sekolah yang dianggap favorit.
Kini Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) RI, menerbitkan aturan terbaru terkait PPDB.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 47/M/2023, dalam Bab II sub B diatur syarat khusus setiap jalur PPDB.
Mengacu aturan tersebut, KK sebagai persyaratan utama PPDB minimal diterbitkan paling cepat setahun sebelum tanggal pendaftaran.
Perubahan KK masih bisa dilaksanakan dengan catatan tidak menyebabkan perpindahan domisili, tidak menambah anggota untuk calon peserta didik.
Jika melakukan pengurangan anggota keluarga hanya untuk meninggal dunia atau pindah.
Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng mulai melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut. Sehingga masyarakat dapat memahami proses PPDB.
Menurut Sekretaris Disdikpora Buleleng, Ida Bagus Gde Surya Bharata, dengan aturan tersebut, mereka yang di luar status keluarga inti tidak bisa diakomodasi lewat jalur zonasi.
Kartu keluarga yang diserahkan oleh calon peserta didik akan disesuaikan dengan ijazah terakhir serta akta kelahiran.
“Melalui sosialisasi ini kami memberikan kesempatan agar sekolah memberikan informasi kepada orang tua siswa untuk melakukan perbaikan KK dengan pengembalian KK utuh,” ujarnya.
Sementara bagi yang berstatus wali, akan dilakukan verifikasi lebih lanjut. Status wali hanya bisa disematkan bila orang tua calon peserta didik meninggal dunia atau bercerai.
“Itu juga harus dibuktikan lewat akta kematian atau akta perceraian,” jelasnya lagi.
Pemberlakuan ketentuan baru ini dilakukan pemerintah pusat untuk menertibkan sistem zonasi yang masih diberlakukan pada PPDB 2024-2025.
“Kalau memang mau masuk sekolah tertentu, harus dilakukan dengan jalur lain bisa jalur prestasi atau perpindahan orang tua,” demikian Surya Bharata. (*)
Editor : Eka Prasetya