SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka (Pusdiklatcab) Pasupati Buleleng mengukuhkan tujuh orang pelatih pramuka dan sepuluh orang pembina mahir lanjutan.
Para pelatih dan pembina pramuka itu telah menyelesaikan proses Naratama Dasar dan Narakarya Lanjutan.
Pengukuhan tersebut berlangsung pada Selasa (11/03/2025) di Gedung Pramuka Kumarasthana Singaraja.
Proses Naratama Dasar dilakukan setelah para peserta menyelesaikan Kursus Pelatih Dasar (KPD) yang diselenggarakan oleh Kwarda Bali di Karangasem dan Gianyar.
Sementara itu, Narakarya Lanjutan ditempuh oleh peserta yang telah mengikuti Kursus Mahir Lanjutan (KML) di Kwarcab Buleleng.
Baca Juga: Pramuka Surakarta Belajar dari Buleleng, Adopsi Program Peduli Masyarakat
Kepala Pusdiklatcab Pasupati Buleleng, Ketut Sumenari menjelaskan, Naratama dan Narakarya merupakan tahapan wajib yang harus dilalui setelah mengikuti KPD dan KML.
Tahapan tersebut merupakan bagian dari proses menuju jenjang kepelatihan dan pembinaan yang lebih tinggi.
Narakarya berlangsung selama enam bulan dan diperuntukkan bagi lulusan KML. Sementara itu, Naratama bisa berlangsung enam hingga dua belas bulan dan diikuti oleh lulusan KPD.
Sumenari menambahkan, anggota dewasa yang telah menyelesaikan Narakarya berhak mendapatkan Surat Hak Bina (SHB) dan Tanda Hak Bina (THB).
Dokumen itu menjadi bukti bahwa mereka layak menjadi pembina pramuka. Selain itu, mereka juga menerima Tanda Kualifikasi Pembina Satuan.
“Bagi yang menyelesaikan Narakarya Lanjutan, mereka berhak mengenakan Selendang Mahir dan Pita Mahir,” ujarnya.
Sementara itu, peserta yang menuntaskan Naratama Dasar akan mendapatkan Surat Hak Latih Dasar, Tanda Hak Latih Dasar, serta Tanda Kualifikasi Pelatih Pembina Pramuka Tingkat Dasar.
Ketua Harian Kwarcab Buleleng, Made Tingkat menegaskan, setiap pembina dan pelatih dalam Gerakan Pramuka harus memiliki lisensi resmi berupa Tanda Hak Bina untuk pembina dan Tanda Hak Latih untuk pelatih.
Sesuai SK Kwarnas 047 tahun 2018, Surat Hak Bina merupakan Surat Kewenangan Membina yang diterbitkan oleh Kwartir Cabang dan berfungsi sebagai lisensi bagi seseorang untuk menjadi Pembina Pramuka di wilayahnya.
Begitu pula dengan Surat Hak Latih, yang menjadi bukti kewenangan seseorang sebagai pelatih pembina pramuka.
Lebih lanjut Made Tingkat menjelaskan, dalam sistem pendidikan kepramukaan terdapat tahapan pengembangan yang harus dilalui setelah menyelesaikan kursus pelatihan.
Hal tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa para pembina dan pelatih benar-benar siap menjalankan perannya secara profesional.
“Setelah mengikuti KMD atau KML, peserta memasuki masa pengembangan yang disebut Narakarya. Sementara itu, setelah menyelesaikan KPD atau KPL, mereka menjalani tahapan pengembangan yang disebut Naratama,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa Narakarya dan Naratama merupakan proses wajib agar peserta dapat memperoleh Surat Hak Bina (SHB) dan Surat Hak Latih (SHL).
SHB terdiri dari dua tingkatan, yakni SHB Dasar untuk lulusan KMD dan SHB Lanjutan untuk lulusan KML.
Begitu pula dengan SHL, yang terdiri dari SHL Dasar bagi lulusan KPD dan SHL Lanjutan bagi lulusan KPL.
Kedua dokumen ini menjadi lisensi resmi bagi anggota dewasa dalam Gerakan Pramuka untuk berperan sebagai pembina atau pelatih.
Dengan sistem pelatihan yang dilakukan secara bertahap ini, Kwarcab Buleleng berharap dapat mencetak pembina dan pelatih pramuka yang kompeten.
Mereka diharapkan mampu menerapkan metode kepramukaan secara efektif dalam proses latihan, sehingga dapat membentuk pramuka yang berkarakter, berjiwa nasionalis, memiliki keterampilan hidup, dan peduli terhadap lingkungan sesuai jenjangnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya