Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pendidikan Anti Korupsi Perlu Diterapkan Sejak SD

Admin • Senin, 5 Mei 2025 | 15:10 WIB

 

Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi

Opini oleh: Elinda Rizkasari*

TINGKAT korupsi di negara Indonesia semakin tahun, semakin mengkhawatirkan. Bukannya turun, tingkat korupsi justru semakin meningkat.

Era pemerintahan Presiden Soeharto, kerap disebut sebagai masa korupsi yang paling besar sepanjang sejarah Republik Indonesia. Namun pada era reformasi, tingkat korupsi d iIndonesia justru menggila. Bahkan menggerogoti segala lini.

Presiden Soeharto memang pernah didakwa atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan tujuh yayasan yang dia dirikan. Yakni  Yayasan Dana Sejahtera Mandiri, Yayasan Supersemar, Yayasan Dharma Bhakti Sosial (Dharmais), Yayasan Dana Abadi Karya Bhakti (Dakab), Yayasan Amal Bhakti Muslim Pancasila, Yayasan Dana Gotong Royong Kemanusiaan, dan Trikora.  

Saat itu kebijakan yang dibuat oleh Soeharto dianggap menguntungkan dirinya dan keluarganya. Keputusan Presiden Nomor 90 tahun 1995 dibuat oleh Soeharto yang mewajibkan pengusaha untuk menyumbang dua persen dari keuntungan mereka kepada Yayasan Dana Mandiri. Soeharto kemudian menunjuk anak sulungnya, Tri Hardiyanti Rukmana, sebagai menteri sosial pada tahun 1998. Penunjukan itu dianggap sebagai bentuk nepotisme.

Jumlah Korupsi yang dilakukan diera Pemerintahan Presiden Soeharto diyakini sebesar di $15 miliar sampai $35 miliar dollar Amerika. Selain korupsi, kolusi dan nepotisme juga menjadi masalah utama selama pemerintahan Presiden Soeharto. 

Pada masa pemerintahan Soeharto, korupsi tersentral pada sosok tertentu. Namun di era reformasi, korupsi terjadi semua komponen. Korupsi dan nepotisme merasuk ke semua lini. Institusi BUMN, pemerintahan, penegak hukum. Korupsi bahkan merasuk hingga ke desa-desa.

Data Indonesia Corruption Watch (ICW) sejak tahun 2013 hingga tahun 2022, korupsi telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 238,14 triliun. Data itu belum termasuk korupsi-korupsi dengan kerugian kelas kakap yang terjadi pada periode 2022-2024.

Pakar hukum, Prof. Mahfud MD pernah menyatakan bahwa korupsi di era reformasi lebih mengerikan ketimbang korupsi di pemerintahan Soeharto. Kasus korupsi di Indonesia semakin merajalela gegara kurangnya pengawasan, kurangnya iman dan taqwa, sistem yang salah di pemerintahan, mental koruptor yang membudaya, kurangnya proteksi diri terhadap korupsi, Lingkungan yang tidak kondusif, hingga kurangnya penataan kurikulum pembelajaran yang ada di sekolah.

Pemerintah perlu melakukan upaya pencegahan korupsi sejak dini. Caranya dengan menerapkan pendidikan anti korupsi di lingkungan Pendidikan Dasar (SD). Selama ini Pendidikan Anti Korupsi baru diaplikasikan di lingkungan kampus. Mahasiswa baru mendapatkan Pendidikan Anti Korupsi ketika menjalani bangku perkuliahan. Porsinya pun sangat sedikit, bahkan hanya sekadar menjadi mata kuliah tambahan.

Sejumlah kampus menawarkan pendidikan anti korupsi sebagai mata kuliah dengan jumlah 2 SKS. Bahkan ada yang hanya menawarkan 1 SKS saja. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) serta Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Dikti Sainstek) bisa menjadikan pendidikan anti korupsi sebagai mata pelajaran atau mata kuliah wajib. Hal serupa juga bisa diterapkan pada sekolah berbasis agama di berbagai tingkatan.

Pendidikan antikorupsi harus menjadi komponen utama dari kurikulum sekolah, mulai dari pendidikan dasar hingga pendidikan menengah. Tujuannya, tentu saja mencegah siswa menjadi koruptor. Pendidikan ini melibatkan pengajaran nilai-nilai seperti kejujuran, tanggung jawab, disiplin, kerja keras, serta pemahaman tentang korupsi dan dampaknya. Melalui praktik seperti kantin kejujuran dan evaluasi tugas sendiri, sekolah juga dapat membangun lingkungan yang mendorong kejujuran.

Solusi selanjutnya adalah implementasi pendidikan korupsi pada proses pendidikan sekolah. Implementasi dapat dilakukan lewat praktek kejujuran di sekolah, mengajarkan siswa evaluasi diri, implementasi lewat kegiatan ekstrakurikuler, melakukan kegiatan sosialisasi, termasuk lewat kegiatan-kegiatan kompetisi.

Orang tua dan masyarakat juga perlu dilibatkan dalam mengimplementasikan pendidikan anti korupsi di rumah. Pendidikan bukan hanya dibebankan pada sekolah. Tapi orang tua dan masyarakat juga harus berpartisipasi. Termasuk dalam menerapkan pendidikan anti korupsi. Sehingga pada akhirnya, tingkat korupsi di Indonesia bisa semakin berkurang. (*)

 

*) Penulis adalah dosen pada Prodi PGSD Universitas Slamet Riyadi (Unisri) Surakarta, Jawa Tengah.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#indonesia #Anti Korupsi #icw #soeharto #reformasi #nepotisme #pendidikan #korupsi #sekolah #mahfud md #kolusi #kuliah