Radarbuleleng.jawaps.com- Sebentar lagi, pelajar akan menerima hasil belajar mereka selama satu tahun.
Tentu harapannya adalah naik kelas dan lulus. Meski begitu, bayang-bayang tinggal kelas pasti menghantui sejumlah siswa.
Tidak naik kelas atau lulus menjadi momok pelajar maupun orang tua siswa. Harapan setiap orang, pastilah berjalan mulus dalam perjalanan pendidikan mereka. Apalagi dalam mengenyam pendidikan.
Pelaksana (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, Putu Ariadi Pribadi menjelaskan, naik kelasnya siswa sudah diatur dalam peraturan yang ada di kementerian.
Yakni Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2022 tentang standar penilaian pendidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar, dan jenjang pendidikan menengah.
Didalamnya menyatakan bahwa satuan pendidikan menetapkan mekanisme penentuan kenaikan kelas dan kelulusan, berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh kepala unit utama yang membidangi kurikulum dan asesmen.
Artinya, kelulusan para pelajar merupakan kewenangan dari sekolah melalui rapat antara guru dengan dewan guru, yang dipimpin oleh kepala sekolah.
Tentu ada pedoman akademik, yang juga menjadi acuan dalam meluluskan siswa. Salah satunya mengenai nilai progres pembelajaran murid.
”Kalau sudah penuhi syarat, ya wajib dinaikkan atau lulus. Kalau belum, itu bukan sanksi tapi pelayanan lebih panjang, sehingga anak-anak ada waktu belajar lagi, dengan kami dampingi,” ujar Ariadi.
Apabila dilihat dari penilaian sumatif sebagai proses evaluasi untuk menilai tingkat pencapaian siswa pada akhir periode pembelajaran tertentu.
Maka, yang dipertimbangkan adalah laporan kemajuan belajar yang mencerminkan pencapaian peserta didik, pada semua mata pelajaran dan ekstrakurikuler serta prestasi lain selama satu tahun ajaran.
Sehingga apabila pelajar tidak bisa membaca dan menulis, artinya tidak ada kemajuan belajar pada semua mata pelajaran. Artinya, belum memenuhi syarat untuk naik kelas/ lulus.
”Kesamaan persepsi ini harus dibangun, sehingga setiap keputusan yang diambil sekolah terkait status akademik siswa, harus didasarkan pada evaluasi yang objektif dan kriteria yang jelas. Karena sekolah yang tahu perkembangan siswanya,” tegas Plt. Kepala Disdikpora Buleleng itu.
Bagaimana kalau ada orang tua yang protes anaknya tidak naik kelas? Ariadi menerangkan, tujuan menyekolahkan anak supaya bisa membaca, menulis, dan hitung (calistung).
Maka dari itu, ketika ada siswa yang ternyata tidak memenuhi kriteria kelulusan, harus dikomunikasikan dengan baik ke orang tuanya.
Sebab dengan komunikasi yang baik, orang tua pasti akan menerima hasil dari belajar anaknya.
Namun untuk mencegah keributan yang tidak penting akibat siswa tidak naik kelas/lulus, maka sekolah wajib memberi informasi perkembangan belajar siswa ke orang tua, minimal tiga bulan sekali.
Dengan itu, dijamin orang tua akan paham perkembangan belajar anaknya di sekolah.
”Kalau misalnya belum bisa calistung, sekolah bantu melayani minimal bisa membaca. Walaupun agak lambat (naik kelas), tapi kan ada waktu lebih panjang untuk belajar,” tandasnya.
Setidaknya, hal-hal ini juga dapat membantu mengidentifikasi dini dan pendampingan khusus bagi siswa yang mengalami hambatan belajar, seperti disleksia.
Sebab gangguan belajar yang terjadi di Buleleng, menjadi berita heboh di publik, yang dianggap sebagai kegagalan pendidikan, karena ratusan siswa utamanya jenjang SMP belum bisa calistung.***
Editor : Donny Tabelak