SINGARAJA, RadarBuleleng.id – DPRD Buleleng melalui Komisi IV DPRD Buleleng menggelar sosialisasi Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman.
Agenda sosialisasi tersebut berlangsung di ruang Gabungan Komisi DPRD Buleleng, Senin (22/9/2025). Sosialisasi dibuka oleh Ketua Komisi IV DPRD Buleleng, Nyoman Sukarmen.
Sukarmen menegaskan pentingnya peran pemerintah daerah dalam memperkuat keberadaan pendidikan keagamaan Hindu melalui dukungan regulasi.
“Pendidikan keagamaan, termasuk Widyalaya dan Pasraman, memiliki peran strategis dalam membentuk karakter generasi muda yang berbudi luhur dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, dukungan pemerintah daerah sangat diperlukan,” ujar Sukarmen.
Menurutnya, meskipun urusan agama menjadi kewenangan pemerintah pusat, daerah tetap memiliki ruang untuk memfasilitasi.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 49 ayat 1 Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2024, yang menyebutkan pembiayaan penyelenggaraan Widyalaya dapat bersumber dari pemerintah daerah.
Koordinator Tim Penyusun Ranperda dari IAHN Mpu Kuturan Singaraja, I Made Bagus Adi Purnomo, menyebut masih ada tantangan yang dihadapi Widyalaya dan Pasraman di Buleleng.
Mulai dari legalitas dan akreditasi, keterbatasan tenaga pendidik, pendanaan yang masih mengandalkan swadaya, hingga kurikulum dan sarana prasarana yang belum memadai.
“Ranperda ini mendesak untuk segera dihadirkan agar ada kepastian hukum, dukungan berkelanjutan, serta tata kelola pendidikan yang lebih terstruktur,” jelasnya.
Ranperda disusun dengan pendekatan filosofis, sosiologis, dan yuridis, serta menekankan sinergi antara pemerintah daerah, desa adat, dinas terkait, komunitas, dan masyarakat.
Sosialisasi ini diikuti anggota Komisi IV dan Bapemperda DPRD Buleleng, tim penyusun dari IAHN Mpu Kuturan, pimpinan perangkat daerah, tokoh agama, pengelola Widyalaya dan Pasraman, unsur perguruan tinggi, organisasi masyarakat, serta perwakilan mahasiswa.
Saat ini, Buleleng tercatat memiliki 11 unit Widyalaya, 4 unit Pasraman Nonformal, dan 169 unit Pasraman Desa Adat.
Sebagian besar masih menghadapi persoalan pendanaan, sarana prasarana, serta dukungan kebijakan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya