RadarBuleleng.id - Ketersediaan guru di Jawa Timur kini menjadi persoalan serius.
Banyak sekolah kekurangan tenaga pengajar akibat guru pensiun, mengundurkan diri, atau meninggal dunia.
Di sisi lain, proses rekrutmen ASN berjalan lama dan tidak bisa langsung mengisi kekosongan di lapangan.
Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya menetapkan kebijakan khusus.
Rekrutmen Guru Tidak Tetap (GTT) tetap diperbolehkan mulai 2026, namun harus melalui seleksi resmi dan terstandar.
Alasan Rekrutmen GTT Tetap Dibutuhkan
Pemerintah menilai beban mengajar guru di banyak sekolah sudah melampaui batas wajar.
Sebagian guru bahkan harus mengajar lebih dari satu mata pelajaran karena keterbatasan tenaga.
Untuk menjaga kualitas pembelajaran, penugasan GTT dianggap sebagai solusi paling realistis, cepat diangkat, tapi tetap melalui proses seleksi.
Lembaga Penyelenggara dan Dasar Hukum
Seluruh mekanisme seleksi diatur melalui surat resmi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.
Dua instansi ini bertanggung jawab mulai dari verifikasi kebutuhan sekolah hingga penetapan peserta yang lolos.
Anggaran pelaksanaan seleksi sepenuhnya bersumber dari APBD, sehingga tidak membebani pelamar.
Alur Pengajuan Calon GTT
Prosesnya tidak bisa langsung daftar mandiri. Sekolah terlebih dahulu menyusun usulan kebutuhan mendesak dan mencantumkan nama calon GTT yang diajukan.
Usulan tersebut diteruskan ke Cabang Dinas, lalu diverifikasi oleh Dinas Pendidikan. Setelah dinyatakan valid, BKD mengambil alih untuk melakukan seleksi.
Skema Seleksi dan Passing Grade
Uji kompetensi dilakukan melalui sistem Computer Based Test (CBT) dengan dua tahap utama:
• Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 100 soal dalam 90 menit, meliputi TIU, TWK, dan TKP. Nilai kelulusan ditetapkan minimal 300.
• Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): 50 soal khusus kompetensi guru dalam 50 menit. Passing grade minimal 60.
Setelah itu, peserta diwajibkan mengikuti microteaching atau praktik mengajar langsung di hadapan tim penilai lintas wilayah, dengan standar kelulusan minimal 76.
Penetapan Nomor Induk GTT
Peserta yang lolos seluruh tahapan akan mendapatkan Nomor Induk GTT (NIGTT) dari BKD.
Status ini menjadi identitas resmi dan dasar hukum dalam penugasan maupun pembayaran honor.
Rekrutmen Rutin Dua Kali dalam Setahun
Seleksi tidak hanya dibuka satu kali. Pemerintah menetapkan pelaksanaannya secara periodik setiap bulan Maret dan September, sehingga sekolah dapat mengajukan kebutuhan sesuai kondisi masing-masing.
Sistem Marketplace Kebutuhan Guru
Menariknya, hasil seleksi akan dihimpun dalam sistem data terbuka yang berfungsi seperti marketplace guru.
Sekolah dapat memilih kandidat GTT sesuai bidang keahlian dan kebutuhan jam mengajar secara lebih transparan.
Skema Pembayaran Gaji
Gaji GTT yang telah dinyatakan lulus ujian kompetensi dibebankan pada anggaran sekolah pengusul.
Dengan demikian, hanya sekolah yang betul-betul membutuhkan yang dapat mengajukan formasi. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya