RadarBuleleng.id - Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang saat ini dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memunculkan kekhawatiran terkait hak-hak guru.
Sejumlah pihak menilai aturan baru ini berpotensi mengurangi gaji dan tunjangan guru.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menegaskan bahwa isu penghapusan tunjangan profesi guru tidak benar.
Ia memastikan bahwa kesejahteraan guru tetap menjadi prioritas dalam pembahasan RUU Sisdiknas.
“Kami perlu memberikan klarifikasi terkait pernyataan beberapa pihak yang mengkhawatirkan tunjangan profesi guru (TPG) hilang dalam draft revisi UU Sisdiknas. Itu tidak benar,” ujar Hetifah.
Hetifah menambahkan, draf revisi RUU Sisdiknas yang tengah disusun Komisi X DPR belum pernah dipublikasikan kepada pihak luar.
Oleh karena itu, komentar yang menyebutkan adanya penghapusan hak guru dipastikan tidak merujuk pada draft resmi.
Menurut Hetifah, pengaturan gaji dan tunjangan guru yang sebelumnya sudah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, akan diperkuat kembali dalam RUU Sisdiknas.
Bahkan, DPR berencana menambahkan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi para guru.
Dalam rancangan pasal 135, hak guru diatur mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, serta maslahat tambahan seperti beasiswa, asuransi, penghargaan, hingga kemudahan pendidikan bagi anak guru.
Dengan demikian, DPR menegaskan bahwa revisi RUU Sisdiknas justru bertujuan memperkuat kesejahteraan guru, bukan mengurangi hak-hak mereka. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya