RadarBuleleng.id - Pihak Universitas Udayana (Unud) menegaskan tidak ada praktik perundungan (bullying) yang menjadi penyebab dugaan aksi ulah pati mahasiswa jurusan Sosiologi, Timothy Anugerah Saputra.
Kampus menyebut, unggahan bernada nirempati dari sejumlah mahasiswa yang kini viral di media sosial justru muncul setelah peristiwa meninggalnya mahasiswa tersebut.
“Kami ingin menyampaikan bahwa sejak Jumat, 17 Oktober 2025, universitas telah menugaskan Satgas PPKPT untuk melakukan pendalaman,” ujar Ketua Unit Komunikasi Publik Unud, Ni Nyoman Dewi Pascarani, di Kampus Universitas Udayana, Denpasar, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, para mahasiswa yang diketahui melontarkan komentar nirempati di media sosial telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim pencari fakta.
Tim tersebut beranggotakan unsur ahli hukum dan psikolog yang bertugas menelaah secara menyeluruh kondisi psikologis almarhum serta mengumpulkan fakta-fakta di lapangan.
Terkait kabar bahwa para pelaku ujaran nirempati telah diberhentikan dari Koas di rumah sakit, Dewi memastikan pihak kampus telah melakukan pertemuan resmi dengan pihak rumah sakit untuk membahas langkah-langkah yang perlu diambil.
Fakultas juga sudah memanggil mahasiswa yang terlibat dalam kasus tersebut dan merekomendasikan agar mereka diberi penilaian buruk pada aspek soft skill.
“Itu bukan sanksi terakhir. Keputusan final nanti akan ditetapkan oleh rektor berdasarkan rekomendasi Satgas PPKPT, sesuai dengan hasil pemeriksaan dan dampak yang ditimbulkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, tim pencari fakta juga akan menyusun rekomendasi bagi pimpinan universitas terkait bentuk sanksi yang pantas dijatuhkan kepada mahasiswa yang terbukti melontarkan ucapan nirempati.
“Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas dan akan terus memberikan pembaruan hasil asesmen Satgas PPKPT,” tegas Dewi.
Isu lain yang sempat beredar di media sosial menyebut bahwa Timothy melakukan aksi ulah pati karena tekanan dalam proses penyusunan skripsi. Namun, Dewi membantah kabar tersebut.
Ia menyebut, pihak kampus telah meminta klarifikasi langsung dari dosen pembimbing almarhum di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP), dan hasilnya tidak ditemukan indikasi tekanan akademik.
“Dari keterangan dosen pembimbing, diketahui bahwa proses bimbingan formal baru berlangsung sekitar 20 hari, dengan dua kali pertemuan. Tidak ada catatan maupun keluhan dari almarhum selama proses tersebut,” ungkap Dewi Pascarani.
Pihak kampus menegaskan, seluruh proses investigasi masih terus berjalan untuk memastikan fakta yang sesungguhnya di balik peristiwa duka tersebut. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya