RadarBuleleng.id - Kasus pemecatan dua guru SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Rasnal dan Abdul Muis, yang diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) karena diduga memperjuangkan hak guru honorer, menuai sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Kedua guru tersebut diberhentikan setelah menarik iuran sukarela sebesar Rp 20.000 dari komite sekolah untuk membantu guru honorer yang gajinya belum cair berbulan-bulan akibat masalah administrasi data pokok pendidikan (Dapodik).
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani mendesak pemerintah untuk melakukan introspeksi terkait kasus ini.
Ia menilai tindakan pemecatan tersebut menunjukkan adanya ketimpangan birokrasi dan kurangnya empati negara terhadap para pendidik.
"Negara seharusnya hadir dengan kebijakan yang adil, manusiawi, dan berpihak kepada para pendidik, bukan justru menambah beban bagi mereka. Pemerintah harus kaji ulang," ucapnya.
Lalu menekankan perlunya keadilan substantif, bukan sekadar formalitas hukum. Mengingat masih banyak guru di pelosok negeri yang bekerja sepenuh hati namun bergelut dengan gaji rendah dan status yang tidak jelas.
"Kami mendukung sepenuhnya aspirasi para guru di Luwu Utara yang menuntut keadilan. Kami akan meminta penjelasan dari pihak terkait agar keputusan PTDH ini dapat dikaji ulang secara bijak dan proporsional," Ucapnya.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) melalui Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Erwin Soddik menyatakan, Pemprov hanya menjalankan putusan hukum pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Ini adalah akibat dari putusan hukum pidana yang telah inkrah. Pemprov Sulsel hanya menjalankan putusan dan aturan normatif yang berlaku. Prosesnya sudah sesuai aturan ASN. Ketika seorang ASN tersangkut kasus pidana dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap, maka berlaku Undang-undang ASN," ungkapnya.
Meskipun demikian, ada upaya dari DPRD Sulsel dan sejumlah pihak lain untuk mendampingi kedua guru tersebut.
Bahkan berencana mengajukan permohonan grasi kepada Presiden untuk memulihkan hak dan martabat mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) guru.
Salah satu guru yang dipecat, Rasnal, mengungkapkan keheranannya saat pemeriksaan Inspektorat menjadikan sumbangan sukarela itu sebagai fakta persidangan karena dianggap merugikan negara.
"Saat kami diperiksa dalam BAP Inspektorat katanya merugikan keuangan negara. Saya sempat bertanya, di mana ada kerugian negara? sementara ini sumbangan dari orang tua murid,” katanya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya