Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pemkab Buleleng Sepakati Pembahasan Ranperda Pendidikan Widyalaya dan Pasraman, Minta Kepastian Soal Batas Kewenangan

Francelino Junior • Kamis, 11 Desember 2025 | 15:02 WIB

 

Yowana Desa Adat Buleleng diajarkan membuat sarana banten dalam pasraman remaja. Ini dalam rangka mengisi masa liburan sekolah serta mempertahankan tradisi.
Yowana Desa Adat Buleleng diajarkan membuat sarana banten dalam pasraman remaja. Ini dalam rangka mengisi masa liburan sekolah serta mempertahankan tradisi.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Pemkab Buleleng menyetujui pembahasan lanjutan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman. 

Meski demikian, Pemkab menekankan agar aspek kewenangan daerah dalam ranperda tersebut diatur secara jelas. 

Sehingga tidak terjadi tumpang tindih maupun salah persepsi dalam pelaksanaannya.

Ranperda Widyalaya dan Pasraman merupakan inisiatif DPRD Buleleng dan telah mendapat penjelasan dari Komisi IV. 

Usulan tersebut menjadi bentuk perhatian legislatif terhadap pentingnya penguatan pendidikan berbasis nilai keagamaan dan budaya lokal.

Latar belakang munculnya ranperda ini tak lepas dari meningkatnya perilaku menyimpang di kalangan remaja, seperti pergaulan bebas, konsumsi alkohol, hingga melemahnya ikatan sosial di desa adat. 

Baca Juga: Duh! Gegara Rem Blong, Mobil Terjun Bebas Timpa Atap Rumah Warga di Desa Tigawasa Buleleng

Gempuran budaya populer melalui arus digital turut mempercepat pergeseran orientasi generasi muda. 

Pola konsumsi budaya global seringkali bertolak belakang dengan nilai-nilai Hindu Bali, sehingga memicu disorientasi identitas.

Karena itu, keberadaan pendidikan bercirikan Hindu melalui widyalaya dan pasraman dinilai sangat penting. 

Selain sebagai wahana penyampaian ajaran agama, lembaga ini berfungsi sebagai benteng moral dan filter budaya di tengah derasnya arus globalisasi.

Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna, mengingatkan bahwa batas kewenangan Pemkab harus diperjelas dalam ranperda tersebut.

“Yang perlu jadi perhatian dalam ranperda tersebut adalah aspek kewenangan Pemkab Buleleng dalam memfasilitasi pendidikan widyalaya dan pasraman. Mengingat pasraman non formal selama ini berada di bawah program desa adat,” ujarnya, Rabu (10/12).

Supriatna menambahkan, pembahasan lebih lanjut harus memastikan sejauh mana penyelenggaraan pendidikan widyalaya dan pasraman dapat difasilitasi pemerintah daerah tanpa bertentangan dengan aturan di atasnya.

“Kami sepakat ranperda inisiatif DPRD tentang pendidikan widyalaya dan pasraman untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan selanjutnya,” tutupnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #dprd buleleng #hindu #ranperda #Widyalaya #pemkab #pemkab buleleng #pendidikan #buleleng #pasraman