SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng kembali membidik program bantuan revitalisasi sekolah dari pemerintah pusat.
Setelah 59 sekolah rusak direvitalisasi pada 2025, usulan untuk program serupa di tahun 2026 kini mulai diproses.
Kepala Disdikpora Buleleng Ida Bagus Gde Surya Bharata mengatakan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah membuka sistem pengajuan revitalisasi sekolah untuk tahun 2026.
Melalui sistem tersebut, sekolah diberi kesempatan mengajukan kebutuhan perbaikan secara langsung.
Sementara itu, Disdikpora berperan melakukan verifikasi dan validasi usulan sesuai dengan rencana sasaran yang muncul di sistem pusat.
“Sudah ada calon-calonnya, ini sedang diusulkan dan dilengkapi dokumennya. Nanti pusat yang menentukan siapa yang dapat,” ucap Surya Bharata.
Berdasarkan data sementara, sistem pusat telah mencantumkan sekitar 30 SD sebagai bakal calon penerima bantuan. Namun, baru 15 sekolah yang mendapat respons dan masuk skala prioritas.
Penentuan prioritas tersebut, kata Surya Bharata, dilakukan langsung oleh sistem kementerian dengan mempertimbangkan tingkat kerusakan bangunan serta urgensi penanganan.
Ia menambahkan, peluang penambahan jumlah penerima bantuan masih terbuka. Hal ini bergantung pada hasil pemetaan nasional yang dilakukan Kemendikdasmen.
“Pusat juga menunggu usulan dari berbagai daerah. Kalau masih ada yang lowong, masih ada kemungkinan dibuka di tahap berikutnya, seperti tahun ini ada tahap I dan II,” jelasnya.
Sementara itu, progres revitalisasi sekolah tahun 2025 di 59 sekolah menjelang akhir tahun disebut berjalan sesuai rencana. Bahkan, pekerjaan revitalisasi di sejumlah SMP telah tuntas 100 persen.
“Karena ada beberapa tahap, waktu pengerjaan tidak sama. Terakhir ada yang sampai batas waktu 31 Desember. Tapi dari sisi material sudah semua, tinggal pengerjaan. Kemarin sempat ada kendala cuaca, terutama di sekolah yang lokasinya dataran tinggi. Mudah-mudahan dengan sisa waktu ini bisa tuntas semua,” kata Surya Bharata.
Setelah pekerjaan fisik selesai, sekolah wajib melakukan Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan kementerian.
Proses tersebut kemudian dilanjutkan dengan BAST kepada Disdikpora Buleleng untuk dicatatkan sebagai aset Pemerintah Daerah. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya