Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pol PP Buleleng Tak Berdaya Eksekusi APK yang Melanggar Perda

Eka Prasetya • Kamis, 25 Januari 2024 | 23:15 WIB

 

ETALASE KAMPANYE: Alat peraga kampanye milik caleg yang terpasang pada pagar pengaman pejalan kaki di Jalan Erlangga Singaraja.
ETALASE KAMPANYE: Alat peraga kampanye milik caleg yang terpasang pada pagar pengaman pejalan kaki di Jalan Erlangga Singaraja.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Satuan Polisi Pamong Praja Buleleng dibuat tidak berdaya dengan aksi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang serampangan.

APK yang terpasang itu sebenarnya telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 6 Tahun 2009 tentang Ketertiban Umum.

Meski telah melanggar Perda, Pol PP ternyata tidak bisa serta merta mencopot APK-APK tersebut.

Pantauan RadarBuleleng.id di kawasan Kota Singaraja, cukup banyak APK-APK yang dipasang secara sembarangan.

APK berupa bendera dipasang begitu saja pada pohon maupun tiang. Padahal pemasangan dengan cara tersebut tidak dapat dibenarkan.

Selain itu banyak pula APK yang dipasang di pohon dengan cara dipaku. Pemasangan dengan cara dipaku juga telah melanggar Perda.

Kendati sudah melanggar perda, Pol PP Buleleng tidak bisa menindaknya. Sebab pemasangan APK diatur dalam regulasi khusus.

Hal yang paling mencolok adalah pemasangan APK pada pagar pengaman pejalan kaki di simpang Jalan Erlangga-Jalan Imam Bonjol, Singaraja.

Pagar pengaman pejalan kaki itu sebenarnya aset Dinas Perhubungan Buleleng. Namun para caleg justru memasang APK mereka di sana.

Meski jelas-jelas melanggar perda dan PKPU, namun para caleg tutup mata. Hingga kini APK tersebut masih terpasang di sana.

Aturan terkait pemasangan APK diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 (PKPU 15/2023).

Kasat Pol PP Buleleng, Gede Arya Suardana mengatakan, pihaknya tidak bisa serta merta menertibkan APK. Sebab Pol PP bukan penyelenggara Pemilu.

“Penertiban itu leading sector-nya ada Bawaslu dan KPU. Kami tidak punya kewenangan langsung menertibkan APK,” kata Arya, Kamis (25/1/2024).

Menurutnya Pol PP hanya bisa bergerak setelah mendapat rekomendasi dari penyelenggara pemilu.

“Prinsipnya kami siap bergerak, selama ada rekomendasi. Nanti di lapangan leading sector-nya ya Bawaslu. Kalau persoalan tenaga, kami siap bantu,” ujarnya.

Ia mengaku selama ini tidak bisa bergerak melakukan penertiban. Karena khawatir terkena sanksi terkait pemilu. Baik itu sanksi administratif maupun sanksi pidana.

“Kalau kami tiba-tiba menurunkan APK, nanti kami diprotes lagi sama parpol (partai politik). Malah salah lagi Pol PP,” imbuh Arya.

Mantan Camat Banjar itu mengaku ada banyak APK yang sebenarnya melanggar perda. Namun pihaknya tidak bisa berbuat banyak.

“Karena suasanya pemilu, PKPU yang dipakai aturan. Bukan perda,” jelasnya.

Masalahnya PKPU tidak mengatur pemasangan APK dengan rinci. PKPU juga tidak melarang pemasangan APK pada pohon perindang dengan menggunakan paku. Meski hal tersebut melanggar perda.

“Kalau dari sisi perda, mereka yang pasang APK di pohon itu melanggar perda. Tapi di PKPU, tidak dilarang. Itu masalahnya. Sekarang yang punya kewenangan ya penyelenggara Pemilu,” demikian Arya. (*)

 

Editor : Eka Prasetya
#perda #Ketertiban Umum #apk #alat peraga kampanye #pol pp #buleleng