SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Rokok dengan gambar Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, beredar di Buleleng.
Rokok tersebut diduga beredar saat Cawapres Nomor Urut 1, Muhaimin Iskandar melakukan kampanye di Lapangan Letkol Wisnu, Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, pada Jumat (26/1/2024) lalu.
Rokok tersebut diduga sempat dibagi-bagikan di belakang panggung, sebelum Muhaimin Iskandar tiba di lokasi kampanye.
Pengamatan Radar Buleleng, rokok tersebut dikemas didominasi warna hijau. Di bagian atas terlihat logo Partai Kesatuan Bangsa.
Sementara di bagian bawah terpampang jelas wajah Anies Baswedan serta Muhaimin Iskandar.
Di bungkus rokok juga tertulis nomor urut 1, dengan jargon Amin yang notabene singkatan dari Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Pada bungkus bagian depan juga tertulis kalimat Indonesia Adil Makmur untuk Semua yang menjadi slogan pasangan capres dan cawapres ini.
Sementara pada bungkus bagian belakang terlihat wajah Abdul Halim yang merupakan caleg DPR RI Daerah Pemilihan Provinsi Bali. Dia merupakan caleg nomor urut 2 dari Partai Kebangkitan Bangsa.
Bagian belakang bungkus rokok juga ada tulisan Meroket Menuju Perubahan yang diduga jargon dari Abdul Halim. Pada sisi bawah juga tertulis HLM yang merupakan singkatan dari Halim Langsung Meroket.
Total ada 16 batang rokok kretek sigaret yang dikemas dalam bungkus rokok tersebut.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng, Kadek Carna Wirata saat dikonfirmasi pada Minggu (28/1/2024) menyatakan jajarannya sudah berupaya melakukan pencegahan peredaran rokok tersebut.
“Kemarin (saat kampanye Muhaimin Iskandar) sudah dicegah agar tidak disebarkan,” kata Carna.
Ia mengaku belum menemukan langsung penyebaran rokok tersebut di Kabupaten Buleleng. Baru sebatas kabar burung belaka.
“Saya belum ketemu penyebarannya itu. Di Buleleng baru isu saja terdengar,” imbuhnya.
Lebih lanjut dijelaskan, rokok serupa pernah ditemukan di Jembrana. “Di Jembrana tidak dilanjutkan temuan itu,” ujarnya.
Asal tahu saja, rokok tersebut pernah beredar di Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana pada pertengahan Desember lalu.
Bawaslu Jembrana menindaklanjuti temuan itu dengan melakukan pleno bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Hasilnya temuan itu dihentikan karena dinyatakan tidak memenuhi syarat materiil.
Peredaran rokok sebagai alat peraga kampanye (APK) memanfaatkan celah dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam aturan tersebut, rokok tidak diatur sebagai APK.
Meski begitu, penyebaran rokok tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1996 tentang Cukai. Lantaran rokok yang beredar tidak dilengkapi pita cukai. (*)
Editor : Eka Prasetya