Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Ikut Kampanye Prabowo-Gibran, ASN di Buleleng Kena Sanksi

Eka Prasetya • Kamis, 8 Februari 2024 | 00:57 WIB

 

Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Buleleng kena sanksi, gara-gara mengikuti kampanye pasangan calon Presiden-Wakil Presiden nomor urut 02, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Oknum ASN itu tepergok Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng saat mengikuti kegiatan kampanye yang dilaksanakan Tim Pemenangan Daerah (TPD) Prabowo Gibran pada Januari lalu.

Dampaknya ASN tersebut kini terancam mendapat sanksi kepegawaian atas aksinya tersebut.

ASN tersebut diketahui mengikuti kegiatan kampanye Prabowo-Gibran yang dilaksanakan di Taman Kota Singaraja pada 13 Januari lalu.

Dampaknya ASN tersebut kena semprit Bawaslu Buleleng, karena dinilai melakukan pelanggaran disiplin.

Divisi Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Buleleng, I Ketut Adi Setiawan mengatakan, temuan itu bermula saat Bawaslu Buleleng mendapat informasi ada ASN yang terlibat dalam kampanye paslon Prabowo Gibran di Taman Kota Singaraja.

Pihaknya kemudian melakukan penelusuran. Hasilnya Bawaslu Buleleng menemukan bahwa oknum ASN tersebut sempat live di akun media sosial miliknya.

“Yang bersangkutan ikut terlibat dalam kegiatan kampanye salah satu paslon, dan sempat live di media sosial miliknya,” kata pria yang akrap disapa Tut Adi tersebut.

Bawaslu Buleleng kemudian menginstruksikan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Sukasada melakukan penelusuran terhadap oknum tersebut.

Pengawas Pemilu kemudian menemukan Surat Keputusan pengangkatan oknum tersebut sebagai ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng.

Selanjutnya Panwascam Sukasada melakukan klarifikasi terhadap oknum ASN tersebut. Oknum ASN itu mengaku sempat live di akun media sosial miliknya sendiri.

“Hasil klarifikasi yang bersangkutan memang benar mengakui ikut dalam kegiatan Zumba Gemoy yang diselenggarakan salah satu paslon dan mengenakan atribut kampanye. Alasannya dia spontanitas saja mengenakan atribut itu,” kata Tut Adi.

Terhadap temuan tersebut, Bawaslu Buleleng langsung melakukan pleno. Hasil pleno menyatakan bahwa oknum ASN tersebut melakukan pelanggaran sedang terhadap Disiplin PNS.

“Yang bersangkutan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, tepatnya melakukan pelanggaran kategori sedang,” imbuh pria yang juga mantan Ketua Panwascam Sukasada itu.

Terkait temuan tersebut, Tut Adi mengatakan Bawaslu Buleleng telah melayangkan rekomendasi kepada Pj. Bupati Buleleng pada 22 Januari lalu. Rekomendasi itu juga dilayangkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sayangnya hingga kini pemerintah belum menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Buleleng.

“Memang tidak ada batas waktu melakukan tindak lanjut. Tapi pemerintah wajib melakukan tindak lanjut, dan proses tindak lanjut itu harus disampaikan ke Komisi ASN. Kalau Pj. Bupati tidak melakukan tindak lanjut, tentu Komisi ASN punya hak juga melakukan tindak lanjut,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekkab) Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi dari Bawaslu Buleleng.

Menurutnya Tim Penegakan Disiplin ASN dan Tim Penilai Kinerja ASN telah melakukan sidang dan melakukan klarifikasi pada oknum ASN yang bersangkutan.

Hasilnya, tim mengusulkan sanksi penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun kepada oknum ASN tersebut.

“Yang bersangkutan juga sudah menjalani sidang pada tim penegakan disiplin dan tim penilai kinerja. Kami berikan sanksi sesuai rekomendasi Bawaslu. Rekomendasi sanksi sudah kami sampaikan kepada kepala daerah,” jelas Suyasa. (*)

 

Editor : Eka Prasetya
#bawaslu buleleng #asn #sanksi #buleleng #prabowo gibran