RadarBuleleng.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemungutan suara ulang di Buleleng akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Pemungutan suara akan dilakukan pada hari libur. Tepatnya pada hari Minggu. Sehingga tidak mengganggu aktivitas warga.
Penyelenggara di tingkat TPS diminta menggencarkan sosialisasi, sehingga warga bersedia kembali datang ke TPS menyalurkan hak suara.
Pemungutan suara ulang di Buleleng sudah dipastikan berlangsung di tiga lokasi. Yakni di TPS 5 dan TPS 6 Desa Pedawa, serta di TPS 5 Desa Temukus.
Untuk di TPS 5 dan TPS 6 Desa Pedawa, pemungutan suara ulang hanya untuk tingkat DPRD kabupaten.
Sedangkan di TPS 5 Desa Temukus, pemungutan suara ulang hanya untuk tingkat Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
KPU Bali menyatakan, KPU Buleleng telah melakukan pleno untuk menentukan jadwal pemungutan suara ulang. Sementara teknis lain, akan segera dirumuskan.
Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan mengatakan, pemungutan suara ulang terjadi akibat surat suara yang tertukar.
“Sementara kami dapat laporan dari Kabupaten Buleleng akan melaksanakan pemungutan suara ulang karena surat suara tertukar,” kata John Darmawan saat ditemui di Sekretariat KPU Bali, Kamis (15/2/2024).
Menurutnya pemungutan suara ulang akan segera digelar pada Minggu (18/2/2024). Dia menegaskan, pemungutan suara ulang tidak dilakukan untuk seluruh tingkatan. Namun hanya untuk tingkatan tertentu.
“Rencananya pemungutan suara akan dilaksanakan pada 18 Februari 2024. Sengaja kami ambil hari libur yakni pada hari Minggu, agar pemilih bisa hadir semua,” katanya. (*)
Editor : Eka Prasetya