RadarBuleleng.id - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buleleng hanya tinggal menghitung bulan.
Sesuai dengan tahapan Pilkada yang diterbitkan KPU RI, pemungutan suara Pilkada Buleleng akan dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang.
Menjelang Pemilihan Bupati Buleleng, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali pun mengeluarkan peringatan dini kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Perangkat Desa.
Bawaslu Bali mengingatkan agar ASN dan perangkat desa tetap independen dan menjaga netralitas saat Pilkada Buleleng.
Bawaslu menilai ASN dan perangkat desa sangat rentan menjadi objek mobilisasi massa menjelang Pilkada Buleleng 2024.
Alasannya Pilkada lebih intens, dan bersentuhan langsung dengan kebijakan yang berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat Buleleng.
Komisioner Bawaslu Bali, Ketut Ariyani mengatakan, Pilkada Buleleng akan lebih dinamis bila dibandingkan dengan Pemilu.
Sebab pasangan calon yang berkompetisi akan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Selain itu kebijakan-kebijakan yang dihasilkan pemerintah akan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Wanita asal Buleleng itu mengatakan, netralitas Aparatur Sipil Negara dan perangkat desa mutlak dijaga.
“Kami sudah audiensi dengan pj. bupati dan sekda, supaya diberi ruang sosialisasi netralitas ASN,” katanya.
Langkah awal dengan memberikan sosialisasi netralitas kepada perangkat desa, khususnya kepala desa. Karena kepala desa memiliki hak pilih.
Selain itu posisi kepala desa juga cukup strategis. Kepala Desa memiliki massa di wilayah masing-masing.
Ia berharap kepala desa dapat menjaga sikap independen mereka.
“Ada ancaman konflik yang cukup tinggi, apabila ASN dan kepala desa tidak bisa menjaga independensi mereka,” tegasnya. (*)
Editor : Eka Prasetya