SINGARAJA-Menjelang kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buleleng 2024, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) segera melakukan perekrutan ulang Badan Ad Hoc.
Proses perekrutan akan dilakukan mulai Selasa (23/4) mendatang dengan seleksi terbuka.
Ketua KPUD Buleleng, Komang Dudhi Udiyana menyebutkan bila Badan Ad Hoc Pemilu 2024 lalu sudah dibubarkan.
Perekrutan ulang ini dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis (juknis) dari KPU RI yang baru saja dikeluarkan.
Yakni Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2024 tentang Metode Pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Untuk diketahui, yang termasuk Badan Ad Hoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dudhi melanjutkan, persyaratan bagi masyarakat yang ingin menjadi Badan Ad Hoc pada Pilkada, sebenarnya tidak jauh berbeda dengan persyaratan pada saat Pemilu sebelumnya.
Sehingga diharapkan dapat memudahkan dalam menuntaskan persyaratan yang diminta.
“PPK di sembilan kecamatan dan PPS di 148 desa/kelurahan, menjadi Badan Ad Hoc pertama yang akan diseleksi. Untuk petugas Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih) dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) segera menyusul,” jelasnya dikonfirmasi pada Jumat (19/4) siang.
Untuk proses perekrutan, para peserta akan melewati tiga tahap seleksi. Mulai dari seleksi administrasi, tes tulis, dan wawancara.
Dudhi menambahkan, secara umum syarat yang harus dipenuhi para peserta yakni minimal berusia 17 tahun juga tidak pernah terpidana.
Kemudian memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Selain juga tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU maupun DKPP dan tidak dalam ikatan perkawinan sebagai suami/istri sesama penyelenggara Pilkada.
KPUD Buleleng juga memeriksa secara ketat persyaratan dan larangan peserta seleksi, khususnya mengenai keterlibatan secara aktif di partai politik. Pengecekan akan dilakukan melalui SIAKBA atau Sipol.
Peserta yang nantinya lolos sebagai penyelenggara Pilkada, juga dituntut memiliki kondisi kesehatan yang prima dan tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid.
Jika lolos, mereka akan masuk dalam 45 PPK yang ditempatkan di masing-masing kecamatan sebanyak lima orang.
Sedangkan PPS, ada kuota sebanyak 444 orang di 148 desa/kelurahan, yang akan ditugaskan tiga orang di tiap desa/kelurahan.
“Komposisi 30 persen keterwakilan perempuan masih menjadi prioritas. Selain itu, disabilitas juga diberikan kesempatan untuk ikut seleksi, sepanjang yang bersangkutan mampu dan memenuhi persyaratan,” sambung Dudhi. ***
Editor : Donny Tabelak