SINGARAJA-Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buleleng 2024 mulai mengerucut.
Menariknya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Hanura Kabupaten Buleleng memberikan rekomendasi kepada seluruh bakal calon sebagai calon kepala daerah, baik bupati maupun wakil bupati.
Rekomendasi ini secara resmi diberikan pada Sabtu (6/7) di Sekretariat DPC Hanura Buleleng. Yang diserahkan langsung Ketua DPC Hanura Buleleng, Gde Wisnaya Wisna.
Tampak para bakal calon kepala daerah yang hadir adalah Dewa Nyoman Sukrawan, Anak Agung Wiranata Kusuma, Gede Suardana, dan Kadek Doni Riana.
Sementara yang tidak hadir, adalah I Nyoman Sugawa Korry dan I Made Sundayana.
Nama-nama tersebut merupakan tokoh masyarakat maupun politik, yang telah mendaftarkan diri ke Hanura Buleleng, untuk mengikuti kontestasi politik lima tahunan.
Meski begitu, rekomendasi yang diberikan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Hanura ternyata bersifat sementara. Lantaran “masa hidupnya” hanya sampai tanggal 28 Juli 2024.
Selain itu, keenam bakal calon itu juga mendapatkan surat rekomendasi sebagai bakal calon bupati maupun wakil bupati Kabupaten Buleleng periode 2024-2029.
Dalam surat rekomendasi tersebut, juga berisi lima poin. Yang berbunyi dan menugaskan para penerima rekomendasi untuk melakukan sosialisasi dan komunikasi di internal partai Hanura.
Kemudian, melakukan komunikasi dengan pihak eksternal partai Hanura dalam rangka pemenuhan persyaratan pencalonan kepala daerah atau menambah dukungan partai koalisi, untuk memenuhi minimum persyaratan pencalonan kepala daerah.
Lalu calon kepala daerah yang tidak berhasil memenuhi syarat pencalonan dukungan partai minimum koalisi, maka surat rekomendasi dinyatakan tidak berlaku.
Ini sesuai dengan Peraturan Organisasi Partai Hanura Nomor PO/04/DPP-HANURA/IV/2024 BAB VII Pasal 13 Ayat 3.
Selanjutnya, surat rekomendasi ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir pada tanggal 28 Juli 2028.
Terakhir, apabila terdapat kekeliruan dalam surat rekomendasi ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Surat rekomendasi ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2024,yang ditandatangani oleh Ketua Umum, Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal, Benny Rhamdani.
Ketua DPC Hanura Buleleng, Gde Wisnaya Wisna menegaskan bila pemberian surat rekomendasi ini sebagai pengantar bagi para bakal calon kepala daerah, untuk menjajaki partai politik lainnya.
Tujuannya, untuk menambah ambang batas mengusung calon kepala daerah, yakni 20 persen atau sebanyak sembilan kursi di DPRD Kabupaten Buleleng.
Ini karena perolehan kursi Hanura di dewan Buleleng pada Pemilihan Legislatif 2024, hanya mendapatkan dua kursi saja.
“Bukan berikan harapan, tapi beri bekal mereka untuk cari partai lain untuk buka peluang. Kami buka peluang kepada mereka, bukan kasi harapan,” kata Wisnaya.
Disinggung memberikan kesempatan yang terkesan abu-abu, Wisnaya membantah. Alasannya, para bakal calon ini mendaftar belum memiliki pasangan.
Hal itu juga yang menjadi perhatian dari DPP Hanura di Jakarta, sehingga memberikan semua bakal calon surat rekomendasi.
“Tugas mereka sampai tanggal 28 Juli. Setelah itu, kami bawa hasilnya ke Jakarta. Ini loh tokoh yang punya pasangan atau belum,” tutup Wisnaya. ***