SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) ditemukan masuk sebagai pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buleleng.
WNA tersebut mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga ikut masuk dalam daftar pemilih.
Informasi yang dihimpun RadarBuleleng.id, WNA tersebut berasal dari Inggris Raya. Dia tinggal di wilayah Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu.
WNA tersebut mengantongi Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap), sehingga dia juga bisa mengantongi KTP.
KTP yang dikantongi WNA tersebut masih berwarna biru. Hanya saja pada kolom kewarganegaraan tercantum bahwa dia adalah warga negara Inggris Raya.
Baca Juga: Pemilu 2024, Partisipasi Pemilih di Buleleng 75,3 Persen
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng, Komang Dudhi Udiyana saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Menurutnya, WNA tersebut sudah dicoret dari daftar pemilih.
Dudhi menuturkan temuan itu terungkap saat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit).
Dalam proses coklit, terlihat WNA tersebut menyodorkan keping KTP berwarna biru. Namun setelah dicermati, ternyata status kewarganegaraannya bukan Warga Negara Indonesia (WNI).
“Dari pantarlih melihat status kewarganegaraannya berbeda. Sehingga langsung diusulkan menjadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat),” kata Dudhi.
Baca Juga: Pilkada Buleleng 2024: KPU Siapkan 1.190 TPS Bagi Pemilih
Lebih lanjut Dudhi mengatakan, pihaknya telah meminta seluruh Pantarlih melakukan pencermatan identitas calon pemilih. Termasuk dalam kolom kewarganegaraan.
Apabila ditemukan pemegang KTP yang ternyata bukan warga negara Indonesia, maka Pantarlih dapat mengusulkan pencoretan.
“Kebetulan ini warna KTP-nya sama persis dengan WNI. Sementara satu kasus ini saja yang kami temukan,” ujarnya.
Di sisi lain, KPU Buleleng mengklaim proses coklit sudah tuntas hingga 100 persen. Meski begitu, KPU masih perlu waktu melakukan sinkronisasi data.
Dudhi menyebut pihaknya harus mengunggah beberapa dokumen dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) untuk mencoret beberapa pemilih.
Ia mencontohkan para pemilih yang telah berstatus TNI/Polri harus dicoret dari daftar pemilih. Hanya saja perlu dokumen pendukung berupa SK pengangkatan atau dokumen pendukung lainnya.
“Proses unggah dokumen ini yang masih perlu waktu. Ini masih proses. Kami yakin bisa tuntas sampai batas akhir coklit pada tanggal 24 Juli,” demikian Dudhi. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya