Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Ada WNA Masuk Daftar Pemilih, Bawaslu Buleleng Minta Proses Coklit Lebih Ketat

Eka Prasetya • Rabu, 17 Juli 2024 | 00:49 WIB

 

IDENTITAS KHUSUS: Petugas Dispendukcapil Magetan menunjukkan stok blangko KTP-el WNA.
IDENTITAS KHUSUS: Petugas Dispendukcapil Magetan menunjukkan stok blangko KTP-el WNA.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris Raya masuk dalam daftar pemilih di Buleleng.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng mengklaim bahwa WNA tersebut telah dicoret dari daftar pemilih.

Menyusul temuan tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng berharap proses pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) dilakukan dengan lebih ketat.

Komisioner Bawaslu Buleleng, Gede Ganesha mengatakan, Bawaslu telah melakukan proses penyisiran data WNA yang ada di Buleleng.

Baca Juga: WNA di Buleleng Dapat Hak Pilih Karena Punya KTP. Disdukcapil Buleleng Beri Penjelasan

WNA yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dilakukan pengecekan satu persatu. Tujuannya, memastikan mereka tidak terdaftar sebagai pemilih, seperti yang terjadi pada tahun 2019 lalu.

Dari hasil penyisiran, Bawaslu Buleleng menemukan setidaknya ada 2 orang WNA yang diduga masuk dalam daftar pemilih. Salah seorang diantaranya berdomisili di Desa Bengkel, Kecamatan Busungbiu.

“Kami apresiasi langkah KPU yang telah mengusulkan agar WNA tersebut diubah statusnya menjadi TMS (tidak memenuhi syarat), sehingga tidak terdaftar lagi sebagai pemilih,” kata Ganesha.

Selain itu dari hasil penelusuran Bawaslu, terindikasi ada seorang WNA asal Jepang yang berdomisili di Desa Panji, Kecamatan Sukasada.

Bawaslu sempat melakukan penjajakan kepada WNA tersebut di tempat tinggalnya, di wilayah Desa Panji.

Baca Juga: Jelang Pilkada Buleleng, Kesbangpol Buleleng Ajak Pelajar dan Mahasiswa Melek Politik

Setelah melakukan komunikasi, WNA tersebut ternyata telah beralih kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia. Sehingga berhak atas hak pilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Lebih lanjut Ganesha mengatakan, Bawaslu telah menginstruksikan jajaran Pengawas Kelurahan dan Desa (PKD) untuk memperketat pengawasan masa coklit pada sisa waktu yang ada.

PKD harus memastikan bahwa Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) mencermati data kependudukan yang ada.

“Terutama soal status kewarganegaraan, karena ini yang sering luput. Jangan sampai WNA punya hak pilih,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang WNA asal Inggris Raya masuk dalam daftar pemilih Pilkada Buleleng 2024.

KPU Buleleng menyatakan telah mencoret WNA tersebut dari daftar pemilih, sehingga WNA itu tidak bisa menggunakan hak pilihnya. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bawaslu #pilkada #bawaslu buleleng #warga negara asing #Pilkada Buleleng #buleleng #wna