Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Minimnya Partisipasi Pemilih Disabilitas Jadi Sorotan Bawaslu Bali

Francelino Junior • Senin, 5 Agustus 2024 | 23:56 WIB

Peningkatan partisipasi pemilih disabilitas dalam Pilkada Buleleng 2024 sangat didorong. Ini agar mereka juga dapat menyalurkan hak suaranya.
Peningkatan partisipasi pemilih disabilitas dalam Pilkada Buleleng 2024 sangat didorong. Ini agar mereka juga dapat menyalurkan hak suaranya.
SINGARAJA, radarbuleleng.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali menyebutkan bila hanya 50 persen pemilih disabilitas di Kabupaten Buleleng yang menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024.

Ini tentu menjadi sorotan dan Pekerjaan Rumah (PR) dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Hal ini diungkap Anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani. Katanya, penyandang disabilitas yang belum masuk daftar pemilih, menjadi salah satu fokus pengawasan dalam Pilkada 2024.

Bawaslu Bali menyebutkan mereka mendapatkan data terkait penyandang disabilitas, yang kemudian dalam pengawasan malah banyak yang belum masuk daftar pemilih. 

Selain itu, pihaknya juga menyoroti akses bagi disabilitas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam menyalurkan suaranya. Baik itu braille serta akses kursi roda. 

Dalam pengawasannya, banyak TPS yang tidak ramah disabilitas, sehingga pengguna kursi roda tidak bisa masuk, yang pada akhirnya harus dibopong oleh keluarganya.

Meski begitu, yang dikhawatirkan adalah ketika penyandang disabilitas tersebut ternyata tidak memiliki keluarga yang banyak untuk membantu.

”Padahal penyandang disabilitas memiliki hak pilih yang sama, dan nilainya sama dengan masyarakat non penyandang disabilitas,” ujarnya dalam Sosialisasi Pengawasan Pemilihan dan Launching Pemetaan Kerawanan Pemilihan Serentak Tahun 2024, pada Senin (5/8) di kawasan Lovina, Buleleng.

Jika dikerucutkan untuk Kabupaten Buleleng, Ariyani mengungkapkan bila pemilih disabilitas di Buleleng ternyata jumlahnya sangat kecil. Dari data mereka, jumlah pemilih disabilitas di Buleleng sebanyak 1400 sampai 1500 orang.

Namun, dari jumlah tersebut ternyata hanya 798 orang pemilih disabilitas saja yang menggunakan hak pilihnya.

Ariyani yang juga Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali mempertanyakan kelogisan hal tersebut.

”Bisa dibilang hampir setengahnya yang tidak menggunakan hak pilih. Apakah penyelenggara pemilu dan pemerintah daerah kurang cermat dalam mendata disabilitas?” lanjutnya.

Pihaknya pun meminta agar Bawaslu Kabupaten Buleleng mengundang KPUD Buleleng, Dinas Sosial serta instansi terkait, guna memvalidasi data terkait penyandang disabilitas, guna Pilkada Buleleng 2024.

Ariyani menegaskan bila pihaknya juga siap mengawal pendataan disabilitas yang belum maksimal, baik pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Tujuannya agar penyandang disabilitas dipastikan masuk dalam daftar pemilih dan menggunakan hak pilihnya.

”Sehingga dari angka 798 itu bisa meningkat 35 persen hingga 40 persen. Kalau perlu sampai 50 persen,” tutupnya. ***

Editor : Donny Tabelak
#disabilitas #Pilkada Buleleng #Bawaslu Bali #pemilu