Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Peluang Tiga Pasang Calon di Pilkada Buleleng Kandas. PDIP Akan Head to Head Hadapi KIM Plus

Eka Prasetya • Rabu, 28 Agustus 2024 | 01:30 WIB

 

Ilustrasi Pilkada Serentak
Ilustrasi Pilkada Serentak

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Buleleng dipastikan diikuti oleh dua pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Buleleng.

Peluang menghadirkan poros ketiga dipastikan kandas, setelah Partai Demokrat memberikan rekomendasi kepada pasangan Nyoman Sugawa Korry dan Gede Suardana pada Senin (26/8/2024).

Kini dalam Pilkada Buleleng 2024, peta koalisi mengerucut kepada dua kelompok koalisi. Yakni koalisi PDI Perjuangan dan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang dimotori oleh Golkar, Gerindra, dan partai-partai lainnya.

Hingga kini sejumlah partai telah menerbitkan rekomendasi. Diantaranya PDI Perjuangan, Hanura, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Keempat partai tersebut memberikan dukungan kepada I Nyoman Sutjidra dan Gede Supriatna. Paket yang didukung oleh PDI Perjuangan.

Keempat partai tersebut merepresentasikan 221.352 suara atau mencakup 50,13 persen suara sah di Kabupaten  Buleleng.

Sementara di KIM Plus sudah ada beberapa partai yang merapat. Yakni Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKN, dan PSI.

Gabungan suara dari keenam partai politik itu mencapai 208.217 suara, atau mencakup 47,16 persen suara sah di Kabupaten Buleleng.

Sementara partai yang belum menentukan dukungan adalah Partai Buruh dengan 1.041 suara, Partai Gelora dengan 1.573 suara, Partai Keadilan Sejahtera dengan 2.992 suara, Partai Garuda dengan 296 suara, PAN dengan 506 suara, Perindo dengan 5.327 suara, dan 265 suara.

Kalau toh partai-partai itu membentuk koalisi, mereka tetap tidak bisa mencalonkan diri. Koalisi partai-partai gurem itu hanya mencakup 12.000 suara atau 2,71 persen dari suara sah di Buleleng pada Pemilu 2024.

Sedangkan syarat dukungan minimal untuk bisa mengusung calon sendiri dalam Pilkada Buleleng adalah sebanyak 7,5 persen.

“Syarat dukungan minimal untuk bisa mengusung calon adalah 33.113 suara atau mencakup 7,5 suara sah dalam Pemilu 2024. Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” ungkap Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana di Sekretariat KPU Buleleng pada Selasa (27/8/2024).

Dudhi mengungkap, ada dua pasangan calon yang telah siap mendaftarkan diri ke KPU Buleleng. 

Mereka adalah I Nyoman Sutjidra dan Gede Supriatna yang akan didaftarkan oleh PDI Perjuangan serta Nyoman Sugawa Korry dan Gede Suardana yang akan didaftarkan oleh Partai Golkar.

Sayangnya KPU Buleleng belum tahu pasti partai apa saja yang mendukung kedua pasangan calon tersebut.

“Pemberitahuan yang masuk ke kami itu dari PDIP dan Golkar. Kalau partai-partai lain yang jadi pendukung kami belum tahu. Nanti kita lihat saat pendaftaran,” ujarnya.

Apakah itu berarti hanya akan ada dua pasangan calon? Dudhi mengaku belum bisa memastikannya.

“Kita lihat saja nanti. Siapa tahu besok ada yang daftar. Yang jelas kalau ada yang mau mendaftar, kami akan layani,” kata Dudhi. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#pilkada #KIM plus #head to head #Pilkada Buleleng #buleleng