Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Bawaslu Bali Ingatkan ASN dan Kepala Desa, Jangan Ikut Cawe-Cawe soal Pilkada

Ni Kadek Novi Febriani • Kamis, 12 September 2024 | 23:37 WIB

 

INGATKAN NETRALITAS: Anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani mengingatkan soal netralitas ASN dan kepala desa atau perbekel pada Pilkada serentak 2024.
INGATKAN NETRALITAS: Anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani mengingatkan soal netralitas ASN dan kepala desa atau perbekel pada Pilkada serentak 2024.

RadarBuleleng.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali mengingatkan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan kepala desa, bekerja dengan lurus.

Mereka tidak perlu cawe-cawe sola Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sebaliknya, para ASN dan kepala desa atau perbekel, harus bersikap netral saat Pilkada.

Apalagi menjelang masa kampanye Pilkada. Mereka terancam terseret dalam politik praktis yang berpotensi menunjukkan keberpihakan pada salah satu pasangan calon.

Anggota Bawaslu Bali, Ketut Ariyani mengatakan, jajarannya tidak akan segan-segan menindak para ASN atau perbekel yang ketahuan tidak netral.

Baca Juga: Lakukan Simulasi, Polres Buleleng Tegaskan Anggotanya harus Netral

Ia mencontohkan peristiwa yang terjadi di Tabanan saat pendaftaran pasangan calon beberapa waktu lalu.

Dari hasil pengawasan Bawaslu Tabanan, ditemukan dua orang ASN dan seorang kepala desa yang ikut mengantarkan pasangan calon mendaftar ke KPU Tabanan.

Akhirnya Bawaslu Tabanan pun memberikan rekomendasi sanksi kepada para ASN dan perbekel itu.

Ariyani menegaskan, ASN wajib menjaga netralitasnya demi stabilitas birokrasi dan mencegah politisasi institusi pemerintah.

“Tidak hanya terhadap kredibilitas lembaga pemerintah, tetapi juga terhadap kualitas demokrasi," ungkap Ariyani.

Baca Juga: Lihadnyana Beri Peringatan ke Pegawai Kontrak. Netral saat Pilkada Buleleng atau Gagal Jadi PPPK

Menurutnya ASN yang berpihak pada salah satu calon atau partai politik, rentan membuat kebijakan dan pelayanan publik yang tidak adil terhadap masyarakat.

Tidak hanya ASN, perbekel pun berpotensi melakukan hal serupa. Mereka akan terseret konflik kepentingan antara perangkat desa dengan masyarakat.

Apabila tidak netral, maka mereka berpotensi terkena sanksi. Bahkanya sanksinya adalah sanksi pidana hingga setahun.

“Pasal 494 jelas, setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan di Pasal 280 ayat 3 kena sanksi pidana paling lama itu setahun,” ujarnya. (*)

Editor : Eka Prasetya
#bali #bawaslu #kepala desa #pilkada #asn #netral #perbekel