Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Bawaslu Bali Minta Penanganan Pidana Pilkada Lebih Cepat

Ni Kadek Novi Febriani • Selasa, 17 September 2024 | 22:28 WIB
SOLID: Anggouta KPU Bali, Wayan Wirka mengingatkan agar Sentra Gakkumdu soliud menangani dugaan pidana pada Pilkada.
SOLID: Anggouta KPU Bali, Wayan Wirka mengingatkan agar Sentra Gakkumdu soliud menangani dugaan pidana pada Pilkada.

RadarBuleleng.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali meminta agar penanganan dugaan pidana pada ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dilakukan dengan lebih cepat.

Sebab batas waktu penanganan perkara saat Pilkada berlangsung lebih cepat bila dibandingkan dengan Pemilu.

Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengatakan, pada Pemilu lalu penanganan dugaan pidana bisa berlangsung lebih leluasa.

Saat itu batas waktu penanganan adalah 7+7 hari alias 14 hari kerja. Sementara pada Pilkada hanya 3+2 hari atau 5 hari kerja.

“Kita harus siap menangani laporan pelanggaran yang masuk ke Bawaslu dalam waktu yang sangat terbatas. Efisiensi adalah kunci, karena penanganan pelanggaran ini tidak bisa ditunda-tunda lagi,” kata Wirka.

Baca Juga: Minimnya Partisipasi Pemilih Disabilitas Jadi Sorotan Bawaslu Bali

Menurutnya, pengawas pemilu menjadi satu-satunya pintu masuk laporan dugaan pelanggaran pemilihan. 

Tidak ada lembaga lainnya yang punya kewenangan melakukan penanganan dugaan pelanggaran tersebut. 

”Ini amanah undang-undang. Lembaga lain tidak berwenang menanganinya,” imbuh Wirka.

Wirka pun meminta agar institusi dalam Sentra Gakkumdu menjaga komunikasi dan soliditas. Baik itu Pengawas Pemilu, Penyidik Polri, maupun Jaksa Penuntut Umum di kejaksaan.

”Hubungan yang solid antara ketiga lembaga yakni Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan, adalah pondasi penting dalam Sentra Gakkumdu,” ujar pria asal Baturiti itu.

Baca Juga: Bawaslu Buleleng Temukan Anak Ikut Deklarasi JOSS 24. Langsung Beri Teguran

Ia juga mengingatkan agar pengawas selalu berkoordinasi dengan penyidik atau jaksa saat menerima laporan yang masuk ke Sentra Gakkumdu. 

”Ingat, output penanganan tindak pidana pemilihan adalah hasil kerja bersama Sentra Gakkumdu,” katanya.

Ditekankan penanganan tindak pidana pemilihan, kewenangan pengawas hanya mencakup pada tahapan pemilihan saja. 

Di luar dari tahapan tersebut sudah masuk pro justitia atau kewenangan dari penyidik kepolisian dan kejaksaan. 

"Kita sebagai pengawas pemilihan akan tetap mendukung proses tindak lanjut penanganan tindak pidana pemilihan tersebut," demikian Wirka. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #bawaslu #pilkada #Bawaslu Bali #gakkumdu