SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Baliho milik para politisi di Buleleng diberangus. Penyebabnya baliho-baliho tersebut menyalahi aturan Pilkada Buleleng.
Adapun baliho-baliho itu merupakan alat peraga yang dipasang pada billboard berukuran jumbo.
Meski sudah dipasang di billboard, namun pemasangan itu masih dinilai melanggar. Penyebabnya tidak sesuai zona, hingga tidak sesuai dengan desain alat peraga.
Pada Jumat (18/10/2024), baliho-baliho itu langsung dicabut. Tim bahkan harus mengerahkan mobil skylift milik Dinas Perhubungan Buleleng, karena cukup sulit menertibkan baliho-baliho itu.
Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana mengatakan, pihaknya melakukan penertiban sesuai dengan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng.
“Kami meneruskan apa yang menjadi rekomendasi dari Bawaslu,” kata Dudhi.
Menurutnya setelah menerima rekomendasi dari Bawaslu, pihaknya telah menyurati tim pemenangan pasangan calon yang berkontestasi pada Pilkada Buleleng.
Tujuannya agar tim pasangan calon menertibkan secara mandiri. Hanya saja, surat itu diabaikan. Sehingga KPU menyurati Pol PP Buleleng.
“Kami minta bantuan ke Pol PP untuk menurunkan. Karena keterbatasan personel dan alat,” jelasnya.
Dudhi mengatakan, pihaknya akan kembali melakukan penertiban alat peraga, sepanjang mendapat rekomendasi dari Bawaslu Buleleng.
Terpisah, Kasat Pol PP Buleleng, I Gede Arya Suardana mengatakan, pihaknya hanya membantu proses penertiban sebagaimana permintaan KPU.
“Kami bergerak berdasarkan surat dari Pol PP. Jadi kami hanya back up saja,” kata Arya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya