Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Tunggu SK Provinsi, Trina Utama Jadi Pengganti Supriatna di DPRD Buleleng

Francelino Junior • Rabu, 30 Oktober 2024 | 04:05 WIB
Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya sebut PAW Gede Supriatna tinggal menunggu SK dari Provinsi saja. Terpisah, PAW Gede Supriatna, yakni Ketut Trina Utama.
Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya sebut PAW Gede Supriatna tinggal menunggu SK dari Provinsi saja. Terpisah, PAW Gede Supriatna, yakni Ketut Trina Utama.

SINGARAJAradarbuleleng.id- Pengganti Antar Waktu (PAW) Gede Supriatna, yang telah mundur dari Anggota DPRD Buleleng, saat ini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Penetapan dari Penjabat (Pj) Gubernur Bali.

Harapannya, pelantikan PAW dapat dilakukan sebelum hari pemungutan suara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bali dan Buleleng 2024.

Untuk diketahui, Gede Supriatna yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua DPRD Buleleng, yang kemudian terpilih kembali menjadi anggota dewan pada Pemilu 2024 lalu, memilih mengundurkan diri untuk maju ke Pilkada Buleleng 2024.

Pasca mengundurkan diri sejak penetapannya menjadi calon wakil bupati Buleleng mendampingi I Nyoman Sutjidra sekitar sebulan yang lalu, kursi yang dimiliki Supriatna masih kosong hingga saat ini.

Meski begitu, upaya pengusulan PAW tetap dilakukan Sekretariat DPRD Buleleng.

Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya mengatakan, DPC PDIP Buleleng sudah menyodorkan nama Ketut Trina Utama, sebagai pengisi kosongnya kursi Supriatna alias menjadi PAW.

Trina Utama diketahui caleg PDIP di Dapil Buleleng 4 atau Kecamatan Tejakula. Pada Pemilu 2024 kemarin, ia meraih 1.878 suara atau berada di urutan ketiga di bawah peroleh suara Gede Supriatna dan Dewa Komang Yudi Astara.

Surat pengajuan PAW sudah dikirimkan pada Jumat (25/10) lalu, yang diterima Bagian Pemerintahan Setda Buleleng, kemudian pengajuan itu akan ditindaklanjuti Penjabat (Pj) Bupati Buleleng agar diusulkan ke Penjabat (Pj) Gubernur Bali.

Ngurah Arya berharap penetapan PAW anggota dewan Buleleng ini, yang ditandai dengan turunnya SK dan pelantikan, dapat dilakukan sebelum pemungutan suara Pilkada Bali dan Buleleng 2024 pada Rabu (27/11) nanti.

”Proses di DPRD Buleleng sudah selesai, surat sudah diajukan ke bupati. Ada limit waktu satu minggu untuk proses di kabupaten, kemudian dilanjutkan ke provinsi terkait persetujuan dan keluarnya SK. Perkiraan berproses dua minggu,” ujar Ngurah Arya pada Selasa (29/10) siang.

Kosongnya satu kursi di jajaran anggota DPRD Buleleng, disebutkan tidak berpengaruh besar dalam kinerja dewan Buleleng, karena jumlahnya hanya satu kursi. 

Apalagi dalam rapat paripurna harus menghadirkan setengah plus 1 dari total anggota dewan.

Sedangkan dalam rapat pengambilan keputusan, perlu kehadiran 2 per 3 plus 1 anggota dari total keseluruhan para wakil rakyat itu.

”Penempatan di AKD (untuk PAW) diatur oleh fraksi partainya. Tentu sifatnya hanya melengkapi saja,” ujar Sekretaris DPRD Buleleng, I Gede Sandhiyasa.***

Editor : Donny Tabelak
#dprd buleleng #pilkada bali #pengganti antar waktu #paw