SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Buleleng mengingatkan agar para perbekel dan aparat desa tidak terlarut dengan politik praktis.
Apabila masih cawe-cawe soal politik, tak menutup peluang bila para perbekel akan menerima sanksi.
Buktinya di Buleleng seorang oknum perbekel telah menerima sanksi gara-gara tidak bersikap netral pada perhelatan Pilkada serentak 2024.
Baca Juga: Dianggap Berpihak Pada Koster-Giri, Seorang Perbekel di Buleleng Kena Semprit Bawaslu
Teguran itu tertuang dalam Surat Bupati Buleleng Nomor 400.10.2/1102/Bid.1-DPMD/X/2024 tertanggal 22 Oktober 2024 tentang teguran pertama.
Surat itu kemudian ditembuskan kepada Bawaslu Buleleng pada Rabu (30/10/2024). Konon teguran itu sudah sesuai dengan rekomendasi Bawaslu.
Ketua Bawaslu Buleleng, Kadek Carna Wirata mengatakan, surat tembusan terkait dengan sanksi yang dijatuhkan kepada salah seorang oknum perbekel telah mereka terima.
“Intinya pemerintah daerah sudah memberikan teguran tertulis kepada yang bersangkutan,” kata Carna saat ditemui di Singaraja pada Jumat (1/11/2024).
Selain itu, Pj. Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana juga disebut telah memberikan peringatan agar oknum tersebut tidak mengulangi perbuatannya.
“Menurut surat yang kami terima, kalau diulangi lagi akan diberikan sanksi yang lebih berat berdasarkan aturan yang berlaku,” imbuhnya.
Baca Juga: Dugaan Money Politic di Kampanye De Gadjah Kandas. Bawaslu Buleleng Nyatakan Tidak Memenuhi Syarat
Lebih lanjut Carna mengatakan, secara regulasi, oknum tersebut tidak melakukan pelanggaran aturan Pilkada. Melainkan melanggar aturan lain, terutama soal kinerja aparatur negara.
“Karena masuk dalam pelanggaran undang-undang lainnya, maka Pemkab yang punya kewenangan memberikan sanksi. Kami hanya meneruskan,” katanya lagi.
Carna juga menghimbau agar para perbekel, khususnya di Buleleng, taat dengan aturan perundang-undangan. Khususnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang desa.
“Kepala desa harus menjaga netralitas, karena pelayan publik. Jangan sampai pelayan publik justru buat kegaduhan di masyarakat,” demikian Carna. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya