Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Tanggapi Somasi Togar Situmorang, Ni Luh Djelantik Tegas Suarakan Aspirasi Driver Bali

Ni Kadek Novi Febriani • Minggu, 16 Maret 2025 | 21:25 WIB

 

TANGGAPI SOMASI: Ni Luh Djelantik didampingi pengacaranya Daniar Trisasongko saat menyampaikan klarifikasi terkait konflik dirinya dengan pengacara Togar Situmorang.
TANGGAPI SOMASI: Ni Luh Djelantik didampingi pengacaranya Daniar Trisasongko saat menyampaikan klarifikasi terkait konflik dirinya dengan pengacara Togar Situmorang.

RadarBuleleng.id - Perseteruan antara advokat Togar Situmorang dengan anggota DPD RI, Ni Luh Ary Pertami Djelantik semakin meruncing.

Ni Luh Djelantik melalui pengacaranya angkat bicara terkait somasi yang dilayangkan oleh Togar Situmorang terkait polemik transportasi online di Bali.

Daniar Trisasongko yang bertindak sebagai pengacara Ni Luh Djelantik, merespons dua somasi yang dilayangkan Togar pada 24 dan 25 Februari 2025. 

Daniar menegaskan bahwa kliennya, menjalankan tugas sesuai dengan kewenangan sebagai perwakilan masyarakat Bali di parlemen.

“Sebagai anggota DPD RI, klien kami memiliki tanggung jawab untuk menyerap, menampung, dan menyampaikan aspirasi masyarakat Bali,” jelas Daniar dalam surat tanggapan tertanggal 11 Maret 2025.

Daniar menambahkan, sebagai senator Ni Luh Djelantik punya peran untuk mencari solusi atas berbagai permasalahan sosial yang berkembang. Termasuk keresahan para pengemudi transportasi online di Bali. 

Oleh karena itu, berbagai pernyataan yang disampaikan Ni Luh Djelantik di akun media sosialnya, @niluhdjelantik, merupakan bagian dari penyerapan aspirasi masyarakat dan bukan sekadar opini pribadi.

“Unggahan-unggahan yang dibuat klien kami merupakan bentuk kepedulian terhadap kepentingan publik dan sah sebagai bagian dari tugasnya di DPD RI,” lanjut Daniar.

Menanggapi isu penerapan syarat KTP Bali atau nomor polisi Bali bagi driver taksi online, merupakan bagian dari menjaga iklim bisnis transportasi di Bali.

Daniar menilai bahwa hal tersebut tidak dapat diartikan sebagai upaya membatasi hak warga negara dalam mencari nafkah. Sebab kebijakan serupa telah diterapkan di berbagai wilayah Indonesia.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa sebagai anggota Komite II DPD RI, Luh Djelantik memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam dan ekonomi daerah, termasuk sektor transportasi. 

Hak imunitas sebagai anggota legislatif juga melekat dalam menjalankan tugasnya, baik di dalam maupun di luar sidang. Hak itu juga berlaku bagi Ni Luh Djelantik, yang notabene senator asal Desa Kalianget, Buleleng itu.

“Oleh karena itu, pernyataan yang disampaikan klien kami tidak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran konstitusi ataupun tindakan tidak etis, melainkan bagian dari fungsi dan kewenangan DPD RI,” tegas Daniar.

Dalam tanggapan terhadap somasi tersebut, Daniar merujuk pada Pasal 22D UUD 1945 serta Pasal 224 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD sebagai dasar hukum yang memperkuat posisi kliennya.

Daniar juga menolak klaim yang menyebut bahwa pernyataan Luh Djelantik telah mencederai kehormatan Togar Situmorang. 

Ia menegaskan bahwa tanggapan kliennya merupakan respons terhadap pernyataan Togar Situmorang yang sebelumnya menilai aturan tersebut berpotensi melanggar konstitusi. 

“Bahasa yang digunakan klien kami tetap dalam koridor yang dapat dimengerti dan tidak ada unsur penghinaan,” tambahnya.

Daniar kemudian menyoroti unggahan di media sosial oleh AXL Mattew Situmorang, anak dari Togar Situmorang, yang diunggah pada 20 Februari 2025. 

Dalam unggahan tersebut, AXL Mattew menanggapi pernyataan Luh Djelantik dengan menyebut bahasa yang digunakan sebagai “bahasa kampungan.”

“Klien kami menggunakan Bahasa Indonesia dan Bahasa Bali dalam komentarnya, sehingga pernyataan AXL Mattew Situmorang bisa diinterpretasikan sebagai penghinaan terhadap bahasa daerah Bali,” kata Daniar.

Ia juga mencatat bahwa dalam unggahan tersebut terdapat nada yang merendahkan pelaku UMKM dengan menyebut, ‘bahkan ketika Anda masih berjualan sepatu’.

Atas dasar itu, Daniar menegaskan bahwa Togar Situmorang dan AXL Mattew Situmorang harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial dan YouTube dalam waktu 3x24 jam sejak diterimanya surat tanggapan ini. 

Permintaan maaf tersebut, menurutnya, tidak hanya ditujukan kepada Luh Djelantik sebagai senator perwakilan Bali, tetapi juga kepada seluruh masyarakat Bali yang berjumlah sekitar 4,4 juta jiwa. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
#bali #pengacara #ni luh djelantik #togar situmorang #transportasi #driver #dpd ri #taksi online #ktp #buleleng