SINGARAJA, RadarBuleleng.id - DPRD Buleleng menegaskan agar rencana kenaikan pajak dan retribusi daerah tidak memberatkan masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah.
Penegasan tersebut disampaikan di tengah pembahasan revisi regulasi pajak daerah yang diusulkan pemerintah.
Sikap itu merupakan pandangan Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Buleleng yang saat ini tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Ranperda tersebut sebelumnya diajukan oleh Pemkab Buleleng dengan tujuan memberikan dasar hukum penarikan retribusi pada sejumlah objek baru, sekaligus melakukan restrukturisasi pajak daerah agar lebih tertata.
Salah satu poin krusial dalam perubahan regulasi ini adalah penggabungan lima jenis pajak berbasis konsumsi menjadi satu jenis pajak, yakni Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Selain itu, terdapat pula perluasan serta penambahan objek retribusi daerah.
“Kami berharap bagaimana penyesuaian pajak ini tidak menjadi beban bagi masyarakat, terutama masyarakat miskin. Kasihan mereka,” ujar Ketua Pansus I DPRD Buleleng, Dewa Nyoman Sukardina saat ditemui di DPRD Buleleng, kemarin (13/1/2026).
Menurut Sukardina, masih banyak potensi pajak dan retribusi yang dapat digali tanpa harus menekan masyarakat.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah keberadaan vila-vila bodong yang dikomersialkan, namun belum tersentuh secara optimal oleh regulasi pajak daerah.
Lebih lanjut, Pansus juga meminta pemerintah daerah melakukan sosialisasi kebijakan secara komprehensif.
Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami kebijakan pajak dan retribusi yang diterapkan, sekaligus mencegah munculnya polemik di kemudian hari.
“Keberadaan vila bodong yang dikomersilkan, akan kami telusuri,” tegas pria asal Desa Bungkulan itu. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya