SINGARAJA, RadarBuleleng.id – DPRD Buleleng menekankan pentingnya transparansi data warga miskin dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penanggulangan Kemiskinan.
Dewan menilai, tanpa data yang terbuka dan tervalidasi, berbagai program pengentasan kemiskinan berpotensi meleset dari sasaran.
Hal tersebut mengemuka dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penanggulangan Kemiskinan yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPRD Buleleng, Selasa (20/1/2026). Rapat dipimpin Ketua Pansus, Wayan Masdana, dan dihadiri perangkat daerah terkait.
Anggota DPRD Buleleng, Made Suarsana secara tegas meminta agar hasil pemutakhiran data kemiskinan dipublikasikan secara terbuka dan mudah diakses masyarakat.
Menurutnya, kelompok warga miskin pada desil 1 hingga 5 justru paling sulit mengakses sistem berbasis aplikasi.
“Masyarakat desil 1–5 ini masyarakat menengah ke bawah. Jangankan mengakses aplikasi, memiliki perangkat untuk akses saja belum tentu,” ujarnya.
Baca Juga: Rumah Warga di Tabanan Bali Ambruk Diterjang Air Bah, Ibu dan Balita Hilang Terseret Arus
Ia juga menyoroti munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat terkait proses penentuan data kemiskinan yang dinilai tidak transparan.
“Sampai ada anggapan di masyarakat bahwa yang diajak rapat penentuan kemiskinan itu hanya saudara, anak, mantu, ponakan, ipar. Kami minta agar hasil pemutakhiran itu harus dipublikasikan secara terbuka, minimal ditempel di papan pengumuman yang mudah diakses masyarakat. Sehingga masyarakat tahu siapa saja sebenarnya yang masuk kategori miskin,” tegas Suarsana.
Ketua Pansus Ranperda Penanggulangan Kemiskinan, Wayan Masdana menegaskan, bahwa akar persoalan kemiskinan berawal dari validitas data. Menurutnya, program sebesar apa pun tidak akan berdampak jika basis datanya keliru.
“Terselesaikan masalah kemiskinan ini berasal dari data. Kalau data valid, program pasti akan tepat sasaran. Kalau data tidak valid, berapapun banyak program diluncurkan, nggak ada dampaknya,” kata Masdana.
Ia menekankan pentingnya pemutakhiran data secara berkala di tingkat kecamatan dan desa, dengan mengacu pada 34 variabel kemiskinan yang telah ditetapkan pemerintah.
“Kita sama-sama kawal validasi data di kecamatan. Pemutakhiran data ini yang paling penting, agar data yang masuk itu sesuai dengan 34 variabel kemiskinan yang ditentukan. Karena satu saja tidak objektif, maka data itu akan berubah,” jelasnya.
Masdana berharap data kemiskinan dapat diperbarui minimal setiap tiga bulan dan diumumkan secara terbuka di kantor desa.
“Kami harap tiap tiga bulan ada data yang masuk, itu bisa ditempel dan diumumkan di kantor desa. Kalau ada yang tidak sesuai, masyarakat juga bisa mengecek. Kalau data itu tidak pernah dicek, maka mereka tidak akan pernah tahu,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial pada Dinas Sosial Buleleng, Yayan Sutrisna mengakui, proses pendataan menjadi titik paling rawan terjadinya ketidaksesuaian.
“Tugas kita adalah mendampingi desa mengisi data secara objektif. Di titik inilah yang rentan. Misal ada warga secara faktual punya aset, dibilang tidak punya. Kalau inputnya salah, output pasti akan salah,” jelas Yayan.
Untuk meminimalkan kesalahan, pihaknya telah melengkapi sistem pendataan dengan geotagging, dokumentasi foto rumah tampak depan dan samping, serta identifikasi kondisi lingkungan.
Namun, ia menekankan bahwa kunci utama tetap berada pada komitmen pemerintah desa.
“Paling penting adalah komitmen kepala desa dan perangkatnya untuk memperbaiki data, karena data bersumber dari desa. Kami sudah undang beberapa desa, undang kepala desa, kasi kesra, dan operator. Tapi kami tunggu, datanya belum berubah,” ungkapnya.
Yayan juga mengungkapkan bahwa Pemkab Buleleng telah menerbitkan Surat Edaran Bupati terkait pemutakhiran data dan penandaan penerima bantuan sosial sebagai bentuk transparansi.
“Bulan lalu sudah ada SE bupati untuk pemutakhiran data dan penandaan terhadap warga yang mendapatkan bansos. Ini bagian dari transparansi. Jadi kalau ada warga yang sudah mampu mendapat bansos, kami ingin ada rasa malu,” katanya.
Terkait transparansi data, Yayan menyebut data kemiskinan bisa diakses secara terbuka melalui aplikasi dengan menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
Hanya saja data tersebut tidak bisa diunduh maupun di-screenshot. Alasannya data digital tersebut masuk dalam kategori perlindungan data pribadi.
Yayan pun menawarkan solusi paling realistis. “Solusi paling mudah, siapa saja yang diusulkan dalam musdes atau muskel masuk kategori miskin, itu diumumkan secara terbuka. Jadi itu bisa dianggap sebagai masa sanggah masyarakat terhadap usulan yang dibahas dalam musdes atau muskel,” pungkasnya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya