Partisipasi Pemilih Difabel Masih Rendah, Bawaslu Buleleng Gandeng PPDI Wujudkan Pemilu Inklusif

Eka Prasetya • Dipublikasikan Rabu, 11 Februari 2026 | 13:48 WIB

 

BAHAS PEMILU: Komisioner Bawaslu Buleleng bertemu dengan pengurus PPDI Buleleng untuk mewujudkan Pemilu yang inklusif.
BAHAS PEMILU: Komisioner Bawaslu Buleleng bertemu dengan pengurus PPDI Buleleng untuk mewujudkan Pemilu yang inklusif.

SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Rendahnya partisipasi pemilih difabel serta keterbatasan akses di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjadi perhatian serius Bawaslu Buleleng. 

Untuk menjawab persoalan tersebut, Bawaslu Buleleng menggandeng Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Buleleng guna memastikan hak politik penyandang disabilitas terpenuhi secara setara dalam setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Kolaborasi tersebut dibahas dalam pertemuan Bawaslu Buleleng dan PPDI Buleleng yang digelar di Rumah Makan Manalagi, Singaraja, Selasa (10/2/2026). 

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Bawaslu dalam mendorong penyelenggaraan Pemilu yang ramah, adil, dan inklusif bagi seluruh pemilih, termasuk kelompok difabel.

Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata mengatakan, pemilih difabel masih menghadapi berbagai kendala saat hendak menggunakan hak pilihnya. 

Mulai dari akses fisik menuju TPS yang belum sepenuhnya ramah difabel, keterbatasan mobilitas, hingga minimnya informasi kepemiluan yang mudah diakses.

Kondisi tersebut, menurut Carna, berdampak langsung pada rendahnya tingkat partisipasi pemilih difabel dalam setiap pelaksanaan Pemilu.

“Pemilih difabel memiliki hak yang sama dengan pemilih lainnya. Hak pilih adalah hak konstitusional yang wajib dijamin tanpa diskriminasi,” tegas Carna, yang hadir bersama anggota Bawaslu Buleleng, Gede Ganesha dan I Ketut Adi Setiawan.

Menurutnya, keterlibatan aktif pemilih difabel bukan hanya soal pemenuhan hak, tetapi juga menjadi indikator penting kualitas demokrasi di daerah.

Anggota Bawaslu Buleleng, Gede Ganesha, menambahkan bahwa pengawalan hak pilih difabel harus dilakukan secara berkelanjutan dan melibatkan banyak pihak. 

Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah menjalin kerja sama dengan PPDI untuk mendorong Pemilu yang inklusif dan berkeadilan.

Dalam diskusi tersebut, turut dibahas sejumlah persoalan teknis di lapangan. Di antaranya TPS yang masih bertangga, akses jalan yang sulit dijangkau, serta keterbatasan sarana pendukung bagi pemilih difabel.

Sementara itu, Ketua PPDI Buleleng, Made Budiarta, memaparkan bahwa jumlah penyandang disabilitas di Kabupaten Buleleng tercatat sebanyak 6.422 orang. Data tersebut termasuk Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang juga termasuk disabilitas.

Data itu dinilai strategis sebagai dasar perencanaan program dan kebijakan, termasuk dalam penyediaan layanan kepemiluan yang lebih tepat sasaran.

Budiarta menyatakan, PPDI siap bersinergi dengan Bawaslu Buleleng dalam berbagai aspek, mulai dari pendataan pemilih difabel, sosialisasi kepemiluan, hingga advokasi pemenuhan hak pilih penyandang disabilitas di setiap tahapan Pemilu dan Pemilihan. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

Editor : Eka Prasetya
Sumber : Radar Buleleng
bawaslu akses pilkada bawaslu buleleng penyandang disabilitas politik pemilih ppdi tempat pemungutan suara pemilu difabel tps