SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Rekomendasi pembongkaran vila di kawasan Hutan Desa Pejarakan, Kabupaten Buleleng, Bali, tidak berhenti pada satu titik.
Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menegaskan penertiban harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih, termasuk terhadap hotel berbintang yang beroperasi di kawasan sekitar.
Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Somvir, menilai langkah penertiban tidak boleh hanya menyasar bangunan milik masyarakat kecil.
Ia menekankan, seluruh pelanggaran di kawasan hutan negara harus diperlakukan sama, tanpa memandang skala investasi.
“Kenapa kita biarkan hotel seperti bintang 4 bintang 5. Saya setuju kesalahan ada kesalahan (pembangunan villa di areal Hutan Desa Pejarakan) ini. Tapi, kalau ini melanggar, artinya aturan serupa harus berlaku kepada hotel yang sudah berizin dan beroperasi di sekitar sana. kita tidak boleh pilih kasih,” tegasnya.
Menurutnya, jika penertiban dilakukan di Pejarakan, maka kebijakan serupa juga harus diberlakukan di kawasan lain yang memiliki karakteristik sama.
Terlebih, kawasan Pulau Menjangan dan sekitarnya telah diarahkan menjadi kawasan spiritual.
“Jadi tidak boleh ada pembangunan apapun di sana, kecuali yang ramah lingkungan seperti glamping,” ujarnya.
Somvir juga mengingatkan agar kebijakan ini tidak menimbulkan kesan diskriminatif di masyarakat.
Ia menolak jika hanya bangunan kecil yang ditindak, sementara bangunan besar dengan modal investor asing justru dibiarkan.
“Jangan karena masyarakat ini kecil kita berani bongkar, tapi kalau yang besar ada hitung-hitungan. Kami ingin nasibnya juga sama, siapapun yang sudah bangun, mau bangun, sewa puluhan tahun, harus dibongkar,” katanya.
Ia menegaskan, Pansus TRAP akan turun langsung ke tiga desa, yakni Sumberkima, Pejarakan, dan Sumberklampok, untuk melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap kondisi di lapangan, termasuk aspek perizinan.
“Kami Pansus akan turun di tiga desa ini,” ujarnya.
Ke depan, Pansus TRAP juga akan kembali diaktifkan untuk menindaklanjuti pengawasan terhadap kawasan hutan negara seluas sekitar 7.791 hektare. Semua bentuk pembangunan, baik hotel maupun vila, akan dikaji secara menyeluruh.
“Hotel, villa, semua akan nasibnya sama. tapi kami harus dalami dulu. Ini baru satu kasus. Berikutnya kami akan turun, cek izin seperti apa,” jelasnya.
Somvir menambahkan, kawasan hutan negara, termasuk Pulau Menjangan, pada prinsipnya harus terbebas dari bangunan permanen berbahan beton.
Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan ruang hidup masyarakat Bali.
“Karena semua kawasan hutan negara ini termasuk Pulau Menjangan itu harus bersih dari beton yang ada,” tegasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa investasi tetap diperbolehkan sepanjang sesuai aturan.
Pansus, kata dia, akan fokus mengevaluasi izin yang telah terbit untuk memastikan tidak ada pelanggaran di kawasan hutan negara.
“Izin itu boleh saja, investasi boleh saja. Pansus ini dibentuk untuk mengecek izin yang sudah ada, apa yang kurang, itu kami benahi,” tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pansus TRAP DPRD Bali merekomendasikan pembongkaran villa di kawasan Hutan Desa Pejarakan. Villa itu dinilai melanggar gegara dibangun menggunakan beton. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya