Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Bawaslu Bali Temukan Purnawirawan Polri Belum Ubah Status KTP. Terancam Kehilangan Hak Pilih di Pemilu 2029

Ni Kadek Novi Febriani • Jumat, 8 Mei 2026 | 13:12 WIB
BERTEMU PURNAWIRAWAN: Komisioner Bawaslu Bali, Ketut Ariyani (kiri) saat bertemu dengan Sekretaris Persatuan Purnawirawan Polri Bali, I Wayan Lotra Hariyasa. (Bawaslu Bali)
BERTEMU PURNAWIRAWAN: Komisioner Bawaslu Bali, Ketut Ariyani (kiri) saat bertemu dengan Sekretaris Persatuan Purnawirawan Polri Bali, I Wayan Lotra Hariyasa. (Bawaslu Bali)

 

RadarBuleleng.id - Meski Pemilu 2029 masih beberapa tahun lagi, proses pemutakhiran data pemilih mulai menjadi perhatian serius. 

Bawaslu Bali menemukan masih ada pensiunan anggota Polri yang belum memperbarui status kependudukan mereka, sehingga berpotensi kehilangan hak pilih pada pemilu mendatang.

Temuan tersebut terungkap dalam audiensi antara Bawaslu Bali dan Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri) Daerah Bali, Kamis (7/5/2026).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bali, Ketut Ariyani mengatakan, pihaknya masih menemukan sejumlah purnawirawan yang secara faktual sudah pensiun. Namun di KTP elektronik masih tercatat sebagai anggota Polri aktif.

Padahal dalam aturan pemilu di Indonesia, anggota TNI dan Polri aktif tidak memiliki hak memilih maupun dipilih.

“Masih ada purnawirawan Polri yang belum mengubah status di KTP. Jika statusnya masih aktif, mereka tidak bisa menyalurkan hak pilih maupun menggunakan hak pilihnya,” ujar Ariyani.

Ariyani mengingatkan, persoalan administrasi seperti ini bisa berdampak serius terhadap hak konstitusional warga negara jika tidak segera diperbaiki.

“Jangan sampai hak konstitusional warga negara terhambat pada Pemilu 2029 hanya karena kendala administrasi,” tegas mantan Ketua Panwaslu Buleleng itu.

Menurut Ariyani, persoalan daftar pemilih sering kali bukan muncul saat tahapan pemilu berlangsung, melainkan akibat masalah administrasi kependudukan yang tidak diselesaikan sejak awal.

Karena itu, pemutakhiran data kependudukan dinilai menjadi fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi dan memastikan seluruh warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya.

Bawaslu Bali juga menilai ketidaksesuaian status kependudukan ini sebagai salah satu kerawanan dalam tata kelola data pemilih. 

Jika tidak ditangani sejak dini, kondisi tersebut dikhawatirkan dapat mencederai hak politik para purnawirawan Polri di masa mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris PP Polri Bali, I Wayan Lotra Hariyasa menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti temuan tersebut.

Ia memastikan informasi itu akan disampaikan kepada seluruh anggota purnawirawan Polri di Bali agar segera melakukan pembaruan data kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

“Informasi ini akan segera kami sampaikan kepada para anggota. Kebetulan ke depan kami akan melaksanakan Musyawarah Daerah (Musda), sehingga momentum ini akan kami gunakan untuk menghimbau para pensiunan agar segera melapor ke Dukcapil setempat guna memperbarui status di KTP mereka,” ujar Lotra Hariyasa. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#bali #bawaslu #Purnawirawan #pemilu #buleleng