SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bali mengingatkan seluruh partai politik agar mulai menata administrasi organisasi sejak masa non-tahapan Pemilu.
Langkah tersebut dinilai menjadi kunci untuk mencegah munculnya sengketa proses saat tahapan Pemilu berlangsung.
Penegasan itu disampaikan Anggota Bawaslu Bali, Gede Sutrawan, saat menghadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Sengketa Proses yang digelar di Sekretariat Bawaslu Buleleng, Senin (29/6/2026).
Kegiatan tersebut diikuti jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng serta perwakilan partai politik di Kabupaten Buleleng.
Dalam arahannya, Sutrawan menekankan pentingnya membangun komunikasi yang intensif antara penyelenggara Pemilu dengan partai politik, bahkan ketika tahapan Pemilu belum dimulai.
Menurutnya, komunikasi yang baik akan memudahkan partai politik memahami perkembangan regulasi sekaligus mempersiapkan seluruh persyaratan administrasi sebelum memasuki tahapan pendaftaran peserta maupun pencalonan.
Ia mengatakan, pengalaman pada penyelenggaraan Pemilu sebelumnya menunjukkan sebagian besar sengketa proses berawal dari persoalan administrasi yang sebenarnya dapat dicegah sejak awal.
Kabupaten Buleleng sendiri pernah menangani sengketa proses pada Pemilu 2014 dan 2019, sehingga pengalaman tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bersama.
"Semakin tertib administrasi yang dimiliki partai politik, semakin kecil potensi sengketa proses yang akan muncul pada saat tahapan berlangsung. Karena itu, kami berharap seluruh partai politik mulai mempersiapkan persyaratan sejak dini agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan," ujar Sutrawan.
Selain itu, ia mengingatkan partai politik untuk memastikan keabsahan data keanggotaan, menghindari adanya keanggotaan ganda, serta memenuhi ketentuan mengenai keterwakilan perempuan.
Menurutnya, kepatuhan terhadap seluruh aspek administrasi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
Meski memiliki kewenangan menyelesaikan sengketa proses, Bawaslu, kata Sutrawan, tetap mengedepankan langkah-langkah pencegahan. Upaya preventif dinilai lebih efektif dibanding menyelesaikan persoalan setelah sengketa terjadi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Buleleng, I Kadek Carna Wirata, menjelaskan rapat koordinasi tersebut merupakan bagian dari strategi memperkuat komunikasi dengan partai politik pada masa non-tahapan.
Forum itu juga dimanfaatkan untuk menyamakan pemahaman terhadap regulasi serta memperkuat sinergi antara Bawaslu, KPU, dan partai politik dalam menghadapi Pemilu mendatang.
Menurut Carna, meski belum memasuki tahapan Pemilu, fungsi pengawasan tetap berjalan sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Salah satu fokus yang dilakukan Bawaslu saat ini adalah mengawasi Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan agar seluruh partai politik memiliki kesiapan administrasi sejak dini.
"Masa non-tahapan bukan berarti pengawasan berhenti. Justru pada masa inilah kami memperkuat koordinasi dan melakukan pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Partai Politik Berkelanjutan. Kami berharap partai politik dapat memanfaatkan masa ini untuk memastikan data dan administrasi organisasinya selalu mutakhir, sehingga ketika tahapan Pemilu dimulai seluruh persyaratan telah dipenuhi dengan baik," kata Carna. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya