SINGARAJA, Radar Bali – Desa Sangsit di Kecamatan Sawan, menjadi desa yang sukses memerangi narkoba di Kabupaten Buleleng. Upaya itu dilakukan dengan cara membuat perarem adat.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Buleleng, AKBP I Gede Astawa.
Menurut Astawa, perarem sangat efektif dalam upaya penanggulangan narkoba. Sehingga BNN mendorong seluruh desa adat di Buleleng segera mengesahkan perarem narkoba.
Dalam perarem itu, desa adat dapat mencantumkan sanksi adat kepada warga yang melakukan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Astawa Dia mencontohkan Desa Adat Sangsit di Kecamatan Sawan yang telah mengesahkan perarem anti narkoba.
“Dulu Desa Sangsit itu zona merah peredaran narkoba. Sekarang kasusnya sudah turun sampai 75 persen. Orang tidak ada lagi yang berani mengedarkan di sana. Kalau ada yang pengguna, dia juga nggak berani pulang. Karena malu dengan sanksi adat,” kata Astawa.
Untuk diketahui, dari 169 desa adat di Buleleng, sebanyak 92 desa adat telah mengesahkan perarem narkoba. Sebanyak satu desa adat mengesahkan perarem pada tahun 2018, 32 desa mengesahkan perarem pada tahun 2019, dan 59 desa mengesahkan perarem narkoba pada tahun 2021. (*)
Editor : Eka Prasetya