SAWAN, RadarBuleleng.id - Sebuah peternakan ayam petelur di Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, diprotes warga.
Peternakan yang terletak di Banjar Alasarum, Bungkulan itu diprotes warga gara-gara menyebarkan bau tidak sedap ke rumah warga.
Polisi Pamong Praja Buleleng akhirnya mendatangi peternakan tersebut untuk mengecek kelengkapan izin.
Pihak Pol PP didampingi perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Buleleng, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) BUleleng, serta Dinas Pertanian Buleleng.
Dari hasil pemantauan tersebut, ternyata pengusaha peternakan milik warga Bali itu sudah mengantongi izin-izin yang diperlukan. Keberadaan usaha itu juga sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan).
Setelah dilakukan pengecekan, peternakan itu hanya memelihara 800 ekor ayam petelur. Sesuai dengan ketentuan, usaha itu masuk dalam risiko rendah.
Sehingga usaha tersebut hanya perlu mengantongi Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Baca Juga: Tebar Bau Busuk, Petugas Geruduk Usaha Ternak Ayam dan Itik
Ditambah lagi, pengusaha tersebut sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Baik itu untuk usaha rumah makan maupun budidaya ayam petelur.
Menindaklanjuti masalah tersebut, Kasat Pol PP Buleleng, Gede Arya Suardana pun melakukan mediasi kepada pihak peternak maupun pihak yang mengajukan protes.
Arya meminta agar pihak peternak memperhatikan pengelolaan limbah, sehingga dampak bau bisa dikurangi.
Caranya, menyediakan alas di bawah kandang sehingga mudah mengangkut kotoran ayam.
Peternak juga wajib membuat bak penampungan limbah kotoran ayam yang dibuat dengan konstruksi tertutup. Ditambah lagi peternak wajib membersihkan kotoran ayam setiap hari.
“Kami berikan waktu satu minggu untuk melaksanakan rekomendasi tersebut,” kata Arya.
Apabila rekomendasi tersebut diabaikan, maka pihaknya akan melayangkan surat peringatan kepada pengusaha.
Arya menyatakan, kendati pengusaha tersebut sudah mengantongi izin, namun pemerintah masih bisa mencabut izinnya apabila pengusaha mengabaikan rekomendasi dari pemerintah.
“Sesuai SOP bisa diberikan teguran maupun peringatan. Kalau diabaikan, usaha bisa ditutup sementara dan selanjutnya kami rekomendasikan agar Dinas Perizinan mencabut izinnya,” tegas Arya. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya