SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Upaya penertiban bangunan liar di sempadan Pantai Kelurahan Kampung Baru, Kabupaten Buleleng, Bali, mulai menunjukkan perkembangan positif.
Sejumlah warga dilaporkan telah melakukan pembongkaran secara mandiri, menyusul pembinaan yang dilakukan sebelumnya oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng.
Kasat Pol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, mengungkapkan pihaknya telah turun langsung ke lapangan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) teknis, pihak kecamatan, hingga lurah setempat.
Dalam kegiatan itu, sebanyak 36 kepala keluarga yang memiliki bangunan liar di sepanjang Pantai Kampung Baru, telah menandatangani surat pernyataan.
“Mereka menyatakan kesiapan membongkar secara mandiri, tapi meminta waktu sampai dengan hari raya. Dari laporan kelurahan, sudah ada warga yang membongkar mandiri,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, Satpol PP bersama OPD teknis seperti Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Kawasan Permukiman (PUPerkim) akan kembali turun ke lokasi untuk melakukan pengecekan sekaligus sosialisasi aturan kepada warga.
Langkah tersebut dilakukan sebelum nantinya tim masuk ke tahapan penindakan administratif.
“Dalam waktu dekat kami akan turun lagi bersama OPD teknis untuk cek dan sosialisasikan aturan. Sebelum nanti kami jalankan proses administrasi SP1, SP2, sampai SP3. Kan lebih baik sosialisasi dulu kita,” tegasnya.
Kappa menjelaskan, dari komitmen yang telah disampaikan sebelumnya, warga pada prinsipnya siap melakukan pembongkaran mandiri. Bahkan, di lapangan sudah terlihat beberapa bangunan mulai dibongkar.
Ia juga menyoroti adanya aktivitas peternakan babi yang berada di dalam bangunan liar di kawasan pesisir. Menurutnya, penertiban tidak hanya menyasar aktivitas usaha, tetapi juga bangunan yang melanggar aturan.
“Yang memelihara babi itu kan ada di satu area bangunan liar. Artinya yang ditertibkan bangunannya, bukan usahanya saja, karena kandang babi itu berada di bangunan liar di pinggir pantai,” jelasnya.
Satpol PP memastikan akan terus mengedepankan pendekatan persuasif dengan menggandeng OPD teknis untuk mengumpulkan warga dan memberikan pemahaman terkait aturan sempadan pantai.
Jika masih banyak warga yang belum membongkar secara mandiri, sosialisasi akan kembali dilakukan dengan melibatkan lurah dan camat.
Namun demikian, jika imbauan tidak diindahkan, proses penertiban akan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari penerbitan Surat Peringatan (SP) hingga tindakan lebih lanjut.
“Kami akan selesaikan satu per satu. Jika belum juga dibongkar mandiri, tentu kami jalankan proses administrasi sesuai aturan,” tandasnya.
Selain di Kampung Baru, Satpol PP juga berencana melakukan penertiban serupa di wilayah lain yang terindikasi melanggar aturan tata ruang, dengan melibatkan kecamatan setempat.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 36 warga di Lingkungan Taman Sari, Tambak, dan Baruna telah mendapat pembinaan karena mendirikan bangunan di sempadan pantai.
Warga saat itu meminta tenggat waktu hingga usai Hari Raya Idul Fitri untuk melakukan pembongkaran mandiri. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya