Bali Birokrasi Ekonomi Bisnis Entertainment Hukum Kriminal Kesehatan Kuliner Nasional Nusantara Olahraga Otomotif Pariwisata Pendidikan Politik Sosial Budaya Update Buleleng

Pol PP Beri Deadline Sebulan. Puluhan Bangunan Liar di Pantai Kampung Baru Harus Dibongkar Mandiri

Francelino Junior • Selasa, 28 April 2026 | 17:03 WIB
SOSIALISASI: Proses sosialisasi bangunan liar yang berdiri di kawasan Pantai Kampung Baru. (Pemkab Buleleng)
SOSIALISASI: Proses sosialisasi bangunan liar yang berdiri di kawasan Pantai Kampung Baru. (Pemkab Buleleng)

 

SINGARAJA, RadarBuleleng.id – Pemkab Buleleng memberikan instruksi tegas untuk membongkar bangunan liar di sepanjang sempadan pantai Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Buleleng. 

Sebanyak 41 kepala keluarga (KK) yang selama ini memiliki bangunan liar di kawasan tersebut diminta melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri dalam waktu maksimal 30 hari mendatang.

Langkah tersebut terungkap dalam Sosialisasi Pemanfaatan Ruang pada Wilayah Sempadan Pantai yang digelar di Wantilan Pura Taman Sari, Selasa (28/4/2026) pagi. 

Camat Buleleng, Putu Gopi Suparnaca, dalam sambutannya mengajak seluruh pihak menyatukan persepsi untuk mewujudkan kawasan pantai Kampung Baru yang bersih, indah, dan tertata. 

“Kami yakin seluruh pihak memiliki kesadaran untuk bersama-sama menindaklanjuti program pemerintah dalam mewujudkan kawasan pantai yang bersih dan tertata dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu Kasat Pol PP Buleleng, Komang Kappa Tri Aryandono, menjelaskan bahwa pendataan awal mencatat 38 KK di kawasan tersebut. 

Namun, hasil koordinasi terakhir menunjukkan jumlahnya bertambah menjadi 41 KK. Ia menegaskan, pemerintah mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam penanganan persoalan ini.

“Diharapkan seluruh pihak dapat memahami dan mematuhi ketentuan pemanfaatan ruang di wilayah sempadan pantai,” tegasnya.

Dari sisi teknis, perwakilan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) menekankan bahwa pemanfaatan ruang di kawasan sempadan pantai harus mengacu pada aturan yang berlaku. Aktivitas yang diperbolehkan hanya yang mendukung fungsi perlindungan pantai.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif bagi pelanggaran, termasuk bagi bangunan yang menghalangi akses publik atau mengubah tata ruang. Penataan kawasan akan dilakukan setelah proses pembongkaran.

Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan dan Pertanahan Setda Buleleng, Nyoman Agus Tri Kartika Yuda, menegaskan penataan ini bukan sekadar pembongkaran. 

“Penataan kawasan ini bertujuan menciptakan ruang publik yang lebih luas serta mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya sektor pariwisata,” jelasnya.

Ia juga mengakui sebagian warga telah lama tinggal di kawasan tersebut dan menggantungkan hidup sebagai nelayan maupun buruh. Namun, aturan tetap harus ditegakkan demi kepentingan publik yang lebih luas.

Dalam sesi dialog, perwakilan warga, Muhaman Rosidi, menyatakan masyarakat pada prinsipnya mendukung rencana pemerintah. Namun, warga berharap adanya bantuan biaya pembongkaran mengingat keterbatasan ekonomi.

Menanggapi hal tersebut, Satpol PP menegaskan bahwa tidak ada mekanisme ganti rugi dalam kasus pelanggaran pemanfaatan ruang. 

“Pemberian ganti rugi hanya dapat dilakukan dalam konteks pembebasan tanah hak milik. Untuk penertiban seperti ini, tidak ada dasar pemberian kompensasi,” tegas Komang Kappa.

Hal senada disampaikan pihak PUPRPKP. Pembongkaran mandiri justru dianjurkan agar material bangunan masih bisa dimanfaatkan kembali oleh warga.

Perwakilan warga lainnya, Firdaus, mengungkapkan bahwa selama ini masyarakat belum sepenuhnya memahami aturan sempadan pantai karena minim sosialisasi. Ia berharap penataan yang direncanakan benar-benar direalisasikan dan tidak berhenti pada wacana. (*)

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.

 

Editor : Eka Prasetya
#pantai #pemkab buleleng #bangunan liar #pol pp #buleleng