SINGARAJA, RadarBuleleng.id - Dinas Kebudayaan Buleleng belum lama ini mengajukan usulan Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) kepada Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Usulan yang diajukan meliputi kesenian, tradisi, dan juga kekayaan kuliner. Seluruhnya merupakan kesenian, tradisi, serta kuliner khas Buleleng.
Kesenian yang diusulkan menjadi warisan budaya adalah janger kolok. Kesenian ini hanya ditemukan di Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan.
Sementara tradisi yang diajukan jadi warisan budaya adalah meamuk-amukan. Tradisi ini hanya dilaksanakan di Desa Padangbulia sehari menjelang Nyepi, tepatnya saat hari pengerupukan.
Selain tradisi dan kesenian tadi, sebenarnya Dinas Kebudayaan Buleleng juga mengusulkan kekayaan kuliner sebagai warisan budaya.
Kekayaan kuliner tersebut adalah gula aren Pedawa. Teknik membuat gula aren di Desa Pedawa, Kecamatan Banjar, sudah diwariskan secara turun temurun dan menjadi produk khas di Desa Pedawa.
Sayangnya langkah pemerintah mengajukan gula Pedawa sebagai warisan budaya menemui ganjalan.
Baca Juga: Sejarah Tari Rejang Ayunan: Tari Sakral asal Dauh Enjung yang Diusulkan Jadi Warisan Budaya
Kepala Dinas Kebudayaan Buleleng, Nyoman Wisandika mengatakan, naskah akademis yang terkait dengan gula Pedawa masih sangat umum.
Dampaknya saat proses verifikasi pendaftaran, berkas usulan gula Pedawa harus dikembalikan. Dinas Kebudayaan harus melengkapi naskah akademik yang lebih komprehensif.
“Katanya masih terlalu umum. Perlu kajian yang lebih detail dan komprehensif. Makanya terpaksa kami tarik usulannya,” kata Wisandika.
Lebih lanjut Wisandika mengungkapkan, pihaknya akan tetap mengusulkan gula Pedawa sebagai warisan budaya. Mengingat gula Pedawa menjadi produk kuliner khas yang sangat berpengaruh pada kehidupan sosial di Desa Pedawa.
Hanya saja usulan tersebut masih memerlukan waktu. Pihaknya pun akan melengkapi usulan tersebut.
“Nanti kami akan koordinasi dulu dengan Balitbang dan beberapa kampus, siapa tahu ada kajian yang komprehensif, sehingga bisa kami usulkan,” demikian Wisandika.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Kebudayaan Buleleng mengusulkan sebuah kesenian dan sebuah tradisi sebagai warisan budaya.
Masing-masing kesenian janger kolok dan tradisi meamuk-amukan.
Harapannya Kemendikbud Ristek dapat menetapkan kesenian dan tradisi tersebut sebagai warisan budaya tak benda. (*)
Editor : Eka Prasetya