RadarBuleleng.id - Kota Denpasar mengambil langkah tegas dalam pelaksanaan parade ogoh-ogoh saat hari Pengerupukan yang jatuh pada Sabtu (29/3/2025) mendatang.
Pemkot Denpasar melarang penggunaan sound system selama parade ogoh-ogoh. Apalagi sampai menggunakan sound horeg.
Larangan itu diatur secara tegas dalam Perda Kota Denpasar Nomor 9 Tahun 2024 tentang Pelestarian Ogoh-Ogoh.
Kepala Dinas Kebudayaan Denpasar, Raka Purwantara mengatakan, larangan itu dilakukan berdasarkan evaluasi pelaksanaan parade pada tahun-tahun sebelumnya. Sekaligus mengakomodasi masukan dari masyarakat, khususnya masyarakat adat.
"Sound system horeg seperti itu sangat-sangat mengganggu jalannya ritual malam pengerupukan yang identik dengan nyomya Bhuta Kala," tegasnya.
Untuk itu, Disbud Denpasar mengajak seluruh komponen adat turut mengawasi pelaksanaan parade ogoh-ogoh di Denpasar. Khususnya di wewidangan mereka.
Sebagai alternatif sound system, Disbud Denpasar menganjurkan agar sekaa truna atau kelompok pemuda menggunakan perangkat gamelan. Bila tidak memiliki gamelan, maka bisa menggunakan tek-tekan.
Lebih lanjut Raka menjelaskan, Pemkot Denpasar juga membuka peluang bagi Sekaa Truna yang ingin melakukan parade ogoh-ogoh di Catus Pata Kota Denpasar.
Bagi mereka yang ingin melakukan parade di catus pata, harus mendapatkan izin tertulis dari Wali Kota Denpasar.
Selain itu, mereka juga wajib mendapatkan izin dari Desa Adat Denpasar. Mengingat wilayah catus pata merupakan bagian dari wewidangan Desa Adat Denpasar.
Nantinya pelaksanaan parade di Catus Pata juga akan dibatasi. Yakni mulai pukul 16.00 hingga 00.00 WITA.
"Wajib mendata ogoh-ogoh dari banjar mana saja yang akan melintas menggunakan area catus pata untuk pelaksanaan parade ogoh-ogoh tersebut," kata Raka. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya