RadarBuleleng.id - Pemerintah kembali membuka kesempatan bagi masyarakat yang belum pernah terdata sebagai penerima bantuan sosial untuk mengajukan usulan baru. Pendaftaran hanya berlangsung pada 1 hingga 10 Desember.
Masyarakat dapat melakukan pengajuan melalui aplikasi Cek Bansos dengan memanfaatkan fitur “Tambah Usulan”, atau datang langsung ke kantor desa/kelurahan untuk diproses oleh operator SIKS-NG.
Usulan yang masuk dalam rentang waktu ini umumnya akan diprioritaskan untuk verifikasi dan penyaluran pada periode bulan berikutnya.
Masyarakat yang sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) namun tidak mendapatkan bantuan karena tercatat pada desil ekonomi tinggi (6–10), diberi kesempatan melakukan sanggahan pada periode yang sama.
Melalui fitur “Tanggapan Kelayakan” di aplikasi Cek Bansos, warga dapat mengajukan penurunan desil jika kondisi ekonomi saat ini tidak lagi sesuai dengan data lama.
Pengajuan pada awal bulan akan mempercepat proses survei lapangan untuk penentuan kelayakan terbaru.
Banyak warga yang tampak layak secara kondisi ekonomi namun tidak dapat bansos karena sejumlah faktor teknis.
Penyebab paling umum adalah belum masuknya data ke DTKS atau adanya ketidaksesuaian antara data kependudukan dan Dukcapil, yang membuat status tidak terbaca.
Selain itu, penerima yang terdata di desil tinggi, tercatat menerima bantuan lain yang tidak boleh ganda, hingga memiliki riwayat bermasalah dalam perbankan juga berpotensi tidak lolos verifikasi bantuan.
Ada kategori data tertentu yang tidak dapat diperbaiki atau disanggah. Salah satu penyebab paling fatal adalah aktivitas transaksi judol yang terdeteksi pada anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga.
Jika sistem menemukan indikasi tersebut, keluarga tersebut langsung masuk kategori tidak layak secara permanen. Status ini tidak dapat dipulihkan maupun diajukan ulang.
Menjelang akhir tahun, pemerintah juga memperpanjang masa verifikasi calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan meningkatkan kuota hingga 1,6 juta KPM tambahan.
Kebijakan ini membuka peluang baru bagi masyarakat yang sebelumnya belum pernah mendapatkan bantuan untuk masuk dalam daftar penerima pada termin kedua.
Pemerintah mendorong keluarga penerima manfaat yang sudah merasa mampu untuk melakukan Graduasi Mandiri paling lambat 5 Desember.
Mereka yang sudah menerima bantuan lebih dari lima tahun juga diarahkan mengajukan program pemberdayaan seperti bantuan modal usaha sebelum digraduasi otomatis oleh sistem.
Langkah ini ditujukan agar distribusi bantuan lebih tepat sasaran dan terkonsentrasi pada keluarga yang benar-benar membutuhkan. (*)
Untuk mendapatkan berita-berita terkini RadarBuleleng.id, silahkan bergabung di WhatsApp Channel "Radar Buleleng" dengan klik link berikut ini: Join WhatsApp Channel Radar Buleleng.
Editor : Eka Prasetya